Tak Pakai Masker, Ratusan Pengendara di Kota Mojokerto Terjaring Operasi Yustisi Protokol Kesehatan
Ratusan pengendara bermotor kepergok tidak mengenakan masker terjaring Operasi Yustisi yang digelar Polres Mojokerto Kota.
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Pipin Tri Anjani
TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO - Ratusan pengendara bermotor kepergok tidak mengenakan masker terjaring operasi yustisi yang digelar Polres Mojokerto Kota bersama petugas gabungan di Jalan Achmad Yani, Alun-alun Kota Mojokerto, Selasa (15/9/2020).
Mayoritas pelanggar protokol kesehatan itu adalah pengendara motor dan mobil.
Mereka ditindak tegas disanksi denda sesuai Peraturan Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 dan Perwali Nomor 55 Tahun 2020.
• Lesty Kejora Tolak Mentah-mentah Duet dengan Rizki?, Hargai Pasangan, Rizky Billar: Saya di Depan
• Pembunuhan Keji Pengantar Galon Jadi Tontonan, Istri Lari Tak Pakai Sandal, Warga: Baik Itu, Kasihan
Operasi yustisi itu melibatkan petugas operasi gabungan TNI-Polri, Satpol PP dan Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto.
Para Pelanggar yang tidak mengenakan masker tersebut menyerahkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan menjalani sidang di tempat operasi yustisi protokol kesehatan.
Malina salah satu pelanggar yang terjaring operasi yustisi ini sempat kelimpungan ketika menyadari tidak mengenakan masker di dalam mobil.
Wanita pegawai Sekretariat DPRD Kabupaten Mojokerto ini hendak beli makan mengendarai mobil melewati Alun-alun Kota Mojokerto.
"Sudah pakai masker begitu masuk mobil saya taruh masker di dashbord kan pengap kalau dalam mobil," ujar di lokasi, Selasa (15/9).
• Dirawat di RS, Jennifer Jill Tetap Genit ke Suami Kamarnya Kekecilan, Ajun Beri Respon Menggoda
Dia tertunduk malu dan jera terkena denda akibat tidak mengenakan masker sehingga kedepannya akan patuh menerapkan protokol kesehatan.
Ia juga menyarankan rekan kerja dan masyarakat agar patuh protokol kesehatan pakai masker meskipun mengendarai mobil.
"Untuk teman-teman dari Pemkab sebisa mungkin keluar kantor harus pakai masker meski bawa mobil daripada kena denda, kepanasan dan keringatan juga. Tadi kena denda Rp. 25 ribu," ucapnya.
Kapolresta Mojokerto, AKBP Deddy Supriadi menegaskan masyarakat agar patuh terhadap peraturan pemerintah, baik Perwali Nomor 55 Tahun 2020 dengan denda sebesar Rp 200 ribu untuk pemilik tempat atau pengelola.
Sedangkan Perda Pemprov Nomor 2 Tahun 2020 untuk pelanggar Prokes tidak mengenakan masker denda senilai Rp 25 ribu.
"Kami tadi juga sudah menemukan pelanggar protokol kesehatan tidak mengenakan masker, ada dua penindakan yaitu Perda Pemprov dan Perwali yang diperuntukkan semua untuk masyarakat supaya patuh protokol kesehatan dan beraktivitas maupun sosial," terangnya.
• Jawaban Kontras Rizki DA & Lesty soal Sepanggung, Suami Nadya Bersedia, Gebetan Rizky Ogah: Jangan
Menurut Deddy, sebenarnya kesadaran masyarakat menerapkan protokol kesehatan itu cukup baik namun mereka sudah membawa masker justru tidak dikenakan.
Mereka dalam hal ini membutuhkan pendisiplinan dan kebiasaan lantaran masih banyak yang mengabaikan protokol kesehatan. Sehingga, penindakan petugas ini maupun aparat penegak hukum ini diharapkan mampu mendispilinkan.
"Tadi kita keliling patroli banyak masyarakat ketika dia lupa mengenakan masker langsung mengenakan berarti mereka sebenarnya sudah sadar protokol kesehatan tapi masih mengabaikan pakai masker. Termasuk pengendara motor dan mobil kita lakukan penindakan protokol kesehatan karena tidak mengenakan masker," tutur Perwira Polisi dua melati di pundaknya ini.
Ditambahkannya, operasi yustisi akan terus digelar agar masyarakat tidak lagi mengabaikan pakai masker sekaligus sebagai pendisiplinan dan penegakan protokol kesehatan.
"Semuanya ini untuk masyarakat agar patuh terhadap protokol kesehatan dan mengenai operasi yustisi akan tetap dilaksanakan setiap hari pagi, siang atau malam sesuai kebijakan pemerintah," tandasnya. (SURYA/ Mohammad Romadoni)
Editor: Pipin Tri Anjani