Terbukti 'Sebarkan Berita Bohong', Raja-Ratu Keraton Agung Sejagat Divonis 4 dan 1,5 Tahun Penjara
Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat divonis empat tahun dan satu tahun enam bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) Purworejo, Jawa Tengah.
TRIBUNJATIM.COM - Terbukti bersalah karena menyebarkan berita bohong, Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat kini harus mendekam di bui.
Lama hukuman keduanya pun berbeda.
Namun, vonis hukuman keduanya lebih ringan dibandingkan tuntutan awal.
Totok Santoso, yang menyebut dirinya sebagai pemimpin Keraton Agung Sejagat, bersama istrinya, Fanni Aminadia, divonis bersalah menyebarkan berita bohong.
Keduanya dihukum penjara masing-masing empat tahun dan satu tahun enam bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) Purworejo, Jawa Tengah.
"Mengadili, satu, menyatakan bahwa terdakwa satu Totok Santoso dan terdakwa dua Fanni Aminadia tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan primer JPU," kata hakim ketua Sutarno saat membacakan putusan, Selasa (15/9).
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa satu Totok Santoso dengan pidana penjara selama 4 tahun dan terdakwa dua Fanni Aminadia dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," lanjut Sutarno.

• Dulu Dihujat Gelar Resepsi saat Covid-19, Kini Fahrul Sudiana & Rica Andriani Pamer Foto Calon Bayi
• 8 Kerajaan Bisnis Tom Liwafa, Pengusaha Muda Surabaya yang Viral Bagikan Kardus Isi Uang& Sembako
• Paguyuban Masyarakat Tionghoa dan CEO Maspion Group Beri Bantuan Masker Merah Putih di Polda Jatim
Putusan yang dijatuhkan tersebut lebih ringan dari tuntutan yang diajukan JPU. Untuk diketahui, dalam kasus ini Raja Totok dituntut lima tahun bui, sedangkan Ratu Fanni 3,5 tahun penjara.
Raja Totok dan Ratu Fanni didakwa dengan pasal 14 ayat 1 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan pasal 14 ayat 2 UU NO 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sedangkan untuk dakwaan kedua yakni pasal 378 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Pengacara terdakwa yakni Muhammad Sofyan dan JPU Masruri Abdul Aziz mengaku pikir-pikir. Untuk melakukan langkah selanjutnya, pengacara akan meminta waktu kepada pihak Rutan Purworejo untuk bisa menemui kedua kliennya itu.
"Atas putusan ini kami menyatakan pikir-pikir. Kami minta kepada pihak rutan agar memfasilitasi kami bertemu dengan klien kami untuk menentukan langkah selanjutnya," ucapnya.
• Kumpulan Ucapan Ulang Tahun Pangeran Harry ke-36, Ini yang Dilakukan Suami Meghan di Hari Spesialnya
• Mengintip Kerajaan Kandang Wesi di Garut, Tempat Berlatih Prajurit Kerajaan dan Pembuatan Senjata
• Pernikahan Tradisional Masih Diminati Masyarakat, Surabaya Suites Hotel Beri Paket Akad dan Resepsi

Sidang vonis Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat, Totok Santoso (42) dan Fanni Aminadia (41) sempat ditunda dua kali.
Penundaan sidang vonis pertama pada Jumat (11/9) lalu dikarenakan hakim belum siap dengan pembacaan putusan. Mengingat sidang vonis ini digelar empat hari seusai pembacaan nota pembelaan (pleidoi).
Toto Santosa, orang yang mengaku sebagai pemimpin Keraton Agung Sejagat, bersama istrinya, Fanni Aminadia, mulai dikenal luas setelah menggelar acara Wilujengan dan Kirab Budaya, awal Januari 2020, di Desa Pogung Juru Tengah, Kabupaten Purworejo, Jateng.
Menyebut sebagai raja-ratu kerajaan itu, mereka mengklaim memiliki banyak pengikut dan mendirikan sejumlah bangunan di desa itu.
• Meski Tergolek Lemah di Pembaringan, Nenek Ini Hafal Alquran dan Isi Hari-harinya dengan Bersalawat
• BERITA TERPOPULER SELEB: Rizki DA Diramal Denny Darko hingga Sifat Asli Lesty Kejora Dikuak Psikolog
• Paguyuban Arek Surabaya Gelar Aksi Tolak Penerapan PSBB Di Depan Gedung DPRD Kota