Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Terbukti 'Sebarkan Berita Bohong', Raja-Ratu Keraton Agung Sejagat Divonis 4 dan 1,5 Tahun Penjara

Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat divonis empat tahun dan satu tahun enam bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) Purworejo, Jawa Tengah.

Instagram.com/@keraton.agung.sejagat
Toto Santosa, yang menyebut dirinya sebagai pemimpin Keraton Agung Sejagat, bersama istrinya, Fanni Aminadia, divonis bersalah "menyebarkan berita bohong". Keduanya dihukum penjara masing-masing empat tahun dan satu tahun enam bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) Purworejo, Jawa Tengah. 

TRIBUNJATIM.COM - Terbukti bersalah karena menyebarkan berita bohong, Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat kini harus mendekam di bui.

Lama hukuman keduanya pun berbeda.

Namun, vonis hukuman keduanya lebih ringan dibandingkan tuntutan awal.

Totok Santoso, yang menyebut dirinya sebagai pemimpin Keraton Agung Sejagat, bersama istrinya, Fanni Aminadia, divonis bersalah menyebarkan berita bohong.

Keduanya dihukum penjara masing-masing empat tahun dan satu tahun enam bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) Purworejo, Jawa Tengah.

"Mengadili, satu, menyatakan bahwa terdakwa satu Totok Santoso dan terdakwa dua Fanni Aminadia tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan primer JPU," kata hakim ketua Sutarno saat membacakan putusan, Selasa (15/9).

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa satu Totok Santoso dengan pidana penjara selama 4 tahun dan terdakwa dua Fanni Aminadia dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," lanjut Sutarno.

Totok Santoso Hadiningrat alias Sinuhun sebagai Raja Keraton Agung Sejagat, dan Dyah Gitarja sebagai Kanjeng Ratu.
Totok Santoso Hadiningrat alias Sinuhun sebagai Raja Keraton Agung Sejagat, dan Dyah Gitarja sebagai Kanjeng Ratu. (Twitter via ReqNews)

Dulu Dihujat Gelar Resepsi saat Covid-19, Kini Fahrul Sudiana & Rica Andriani Pamer Foto Calon Bayi

8 Kerajaan Bisnis Tom Liwafa, Pengusaha Muda Surabaya yang Viral Bagikan Kardus Isi Uang& Sembako

Paguyuban Masyarakat Tionghoa dan CEO Maspion Group Beri Bantuan Masker Merah Putih di Polda Jatim

Putusan yang dijatuhkan tersebut lebih ringan dari tuntutan yang diajukan JPU. Untuk diketahui, dalam kasus ini Raja Totok dituntut lima tahun bui, sedangkan Ratu Fanni 3,5 tahun penjara.

Raja Totok dan Ratu Fanni didakwa dengan pasal 14 ayat 1 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan pasal 14 ayat 2 UU NO 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sedangkan untuk dakwaan kedua yakni pasal 378 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Pengacara terdakwa yakni Muhammad Sofyan dan JPU Masruri Abdul Aziz mengaku pikir-pikir. Untuk melakukan langkah selanjutnya, pengacara akan meminta waktu kepada pihak Rutan Purworejo untuk bisa menemui kedua kliennya itu.

"Atas putusan ini kami menyatakan pikir-pikir. Kami minta kepada pihak rutan agar memfasilitasi kami bertemu dengan klien kami untuk menentukan langkah selanjutnya," ucapnya.

Kumpulan Ucapan Ulang Tahun Pangeran Harry ke-36, Ini yang Dilakukan Suami Meghan di Hari Spesialnya

Mengintip Kerajaan Kandang Wesi di Garut, Tempat Berlatih Prajurit Kerajaan dan Pembuatan Senjata

Pernikahan Tradisional Masih Diminati Masyarakat, Surabaya Suites Hotel Beri Paket Akad dan Resepsi

Keraton Agung Sejagat yang viral.
Keraton Agung Sejagat yang viral. (Instagram.com/@keraton.agung.sejagat)

Sidang vonis Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat, Totok Santoso (42) dan Fanni Aminadia (41) sempat ditunda dua kali.

Penundaan sidang vonis pertama pada Jumat (11/9) lalu dikarenakan hakim belum siap dengan pembacaan putusan. Mengingat sidang vonis ini digelar empat hari seusai pembacaan nota pembelaan (pleidoi).

Toto Santosa, orang yang mengaku sebagai pemimpin Keraton Agung Sejagat, bersama istrinya, Fanni Aminadia, mulai dikenal luas setelah menggelar acara Wilujengan dan Kirab Budaya, awal Januari 2020, di Desa Pogung Juru Tengah, Kabupaten Purworejo, Jateng.

Menyebut sebagai raja-ratu kerajaan itu, mereka mengklaim memiliki banyak pengikut dan mendirikan sejumlah bangunan di desa itu.

Meski Tergolek Lemah di Pembaringan, Nenek Ini Hafal Alquran dan Isi Hari-harinya dengan Bersalawat

BERITA TERPOPULER SELEB: Rizki DA Diramal Denny Darko hingga Sifat Asli Lesty Kejora Dikuak Psikolog

Paguyuban Arek Surabaya Gelar Aksi Tolak Penerapan PSBB Di Depan Gedung DPRD Kota

Tindakan dan ucapan mereka kemudian diliput oleh media secara meluas dan memunculkan kontroversi.

Polda Jateng kemudian menahan Totok dan istrinya, pertengahan Januari 2020, dan tidak lama kemudian menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan kebohongan.

Keduanya disangka menarik dana dari masyarakat dengan menggunakan tipu daya melalui simbol-simbol kerajaan dengan harapan kehidupan akan berubah. Dilaporkan Toto mengklaim sebagai raja penerus kerajaan Majapahit.

Sepekan kemudian, 21 Januari 2020, Totok-Fanni membuka suara dan meminta maaf melalui media, serta mengaku keraton yang didirikannya fiktif.

"Saya mohon maaf dimana Keraton Agung Sejagat itu fiktif. Yang kedua, janji kepada pengikut saya juga fiktif," kata Totok di hadapan pers.

(Tribun Network/wly)

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Raja Keraton Agung Sejagat Divonis Empat Tahun, Ratu Divonis 1,5 Tahun Penjara

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved