Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Langgar Protokol Kesehatan, Ratusan Warga Surabaya Terjaring Razia, Wajib Bayar Rp 52 Ribu

Perang terhadap pelanggaran protokol kesehatan terus digalakkan oleh aparat. Buktinya, mereka melakukan razia terhadap para pelanggar protokol kesehat

Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Januar
Freepik
Ilustrasi Corona atau Covid-19. 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Perang terhadap pelanggaran protokol kesehatan terus digalakkan oleh aparat.

Buktinya, mereka melakukan razia terhadap para pelanggar protokol kesehatan.

Itu seperti yang baru-baru ini terjadi.

Setelah diresmikan langsung oleh Kapolda Jatim, Irjen Pol Fadil Imran dan Forkompimda Jatim di antaranya Pandam V Brawijaya, Mayjend TNI Widodo Iryansyah serta Sekda Provinsi Jatim Heru Tjahjono di halaman Mapolrestabes Surabaya secara simbolik, Rabu (16/9/2020) malam, Tim Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan langsung tancap gas.

Tim Pemburu Pelanggar Prokes Resmi Dibentuk, Bupati Nganjuk Ingatkan Warga Wajib Pakai Masker

Setidaknya,operasi tersebut dilakukan secara serentak diseluruh kawasan Kota Surabaya, yang dibagi menjadi tiga tim.

Untuk tim 1, bergerak di kawasan Surabaya Barat-Utara.

Tim 2, di kawasan Surabaya Selatan, dan Tim 3, di kawasan Surabaya Timur.

Hasilnya ratusan warga Surabaya terjaring razia yustisi oleh tim Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 yang terdiri dari TNI-Polri, Satpol PP dan Pengadilan Negeri Surabaya.

Selanjutnya para pelanggar di kenakan tilang KTP dan dibawa ke Taman Bungkul Surabaya, untuk dilakukan penegakan hukum protokol kesehatan.

Di tempat tersebut sudah disiapkan tempat sidang yang dilengkapi dengan Hakim dan panitera, selanjutnya pelanggar dapat membayar di loket pembayaran yang telah di sediakan.

Untuk pelanggar yang tidak mengenakan masker harus membayar denda sebesar 52 ribu rupiah, 50 ribu rupiah untuk denda pelanggaran, dan 2 ribu rupiah untuk biaya perkara.

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menyampaikan. Kegiatan ini bertujuan untuk mengajak masyarakat untuk patuh dari berbagai regulasi yang sudah diberlakukan baik melalui Inpres, Pergub maupun perwali.

"Prinsipnya penegakan hukum ini senagai pangkah terkahir untuk mengajak masyarakat patuh untuk kebaikan kita semua, untuk kesehatan kita, perlindungan kita, keamanan kita, dan semuanya. Maka penegakan itu dilakukan antara lain melalui operasi yustisi. Harapannya kepatuhan dari seluruh elemen masyarakat semakin meningkat" kata Khofifah, Rabu (16/9/2020).

Khofifah menambahkan, operasi dan penegakan hukum itu bukan bertujuan untuk semakin menyusahkan masyarakat, melainkan membentuk kesadaran baru yang seharusnya dimulai sejak Maret 2020 lalu.

"Ini bukan untuk menyusahkan warga, tetapi senagai upaya membangun kesadaran. Bisa kita lihat masih banyak warga Surabaya khususnya yang belum patuh protokol kesehatan. Berikutnya adalah tentu kita ingin derajat kesehatan kita juga semakin meningkat, bagaimana cara kita untuk melindungi diri kita dan orang lain. antara lain, menggunakan masker, physical distancing." Pungkasnya.

Selain melakukan penegakan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan, petugas juga menyediakan personil untuk melakukan penyemprotan disinfektan di tempat-tempat yang baru saja digunakan untuk berkerumun. (TRIBUNJATIM.COM/Firman Rachmanudin)

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved