Polda Jatim Rilis Akumulasi Angka Pelanggar Prokes, Rp 84,9 Juta Terkumpul dari Denda yang Dibayar
Sebanyak Rp 84,9 juta terkumpul dari denda pelanggar protokol kesehatan di berbagai daerah se-Jatim.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Pipin Tri Anjani
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sebanyak Rp 84,9 juta terkumpul dari denda pelanggar protokol kesehatan.
Angka ini terakumulasi dari hasil operasi yustisi selama empat hari, Senin hingga Kamis, (17/9/2020).
Akumulasi ini terkumpul di berbagai daerah baik dari kabupaten maupun kota se-Jawa Timur. Ini dikatakan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
• Alasan Emak Penggunting Bendera Terkuak, Nasib Tetap Tak Berubah, Polisi Bicara Makna Wajah Pelaku
• VIRAL Sopir Angkot Tantang Polisi Padahal Lagi Bantu Wanita, Awalnya Sok Jago Mendadak Ciut, Maaf
“Sesuai dengan Perda Nomor 2 Tahun 2020, tentang Protokol Kesehatan,” ujarnya.
Truno menjelaskan, Perda Provinsi Jatim Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan atas Perda Provinsi Jatim nomor 1 tahun 2019, tentang Penyelenggaraan Ketentraman Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
Operasi yang digelar juga didukung Pergub 53 tahun 2020, dan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020.
• Gisel Nangis Curhat ke Wijin Ingin Rujuk dengan Gading, ‘Sentilan’ saat Nonton, Minta 1 Hal ke Tuhan
• Citra Kirana Tahu Ada yang Aneh dengan Bayinya, Protes Sikap Suami Lelet, Bahkan Pernah Nangis di RS
Dalam perda tersebut, pelanggar protokol kesehatan akan diberikan sejumlah sanksi, mulai dari teguran lisan, paksaan pemerintah dengan membubarkan kerumunan dan penyitaan KTP, kerja sosial, serta denda administratif sebesar Rp 250 ribu.
Sanksi juga diberlakukan pada sektor pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.
Editor: Pipin Tri Anjani