Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pria Kediri Dibekuk Polresta Malang Kota Gegara Profesi Kurir Narkoba, Simpan Ganja 3,5 Kg di Kosan

Warga Kabupaten Kediri ditangkap Polresta Malang Kota gegara profesinya sebagai kurir narkoba. Polisi amankan sabu 3,5 ons dan ganja 3,5 kg di kosnya.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Hefty Suud
TRIBUNJATIM.COM/KUKUH KURNIAWAN
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata didampingi Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota, AKP Anria Rosa Piliang dan Kasubbag Humas Polresta Malang Kota, Iptu Ni Made Seruni Marhaeni saat menunjukkan tersangka beserta barang bukti narkoba, Kamis (17/9/2020). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Warga Kabupaten Kediri  yang pilih geluti profesi sebagai kurir narkoba ini ditangkap Satresnarkoba Polresta Malang Kota.

Tersangka berinisial TC (32), warga Jalan Bagawanta Bari, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri. Namun sehari harinya, tersangka tinggal di rumah kos di Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan, tersangka ditangkap pada Rabu (9/9/2020) sekitar pukul 21.00 WIB.

Download Drama Korea Vagabond Sub Indonesia Episode 1-16 (Lengkap), Link Nonton Streaming di Sini

Gisel Nangis Curhat ke Wijin Ingin Rujuk dengan Gading, ‘Sentilan’ saat Nonton, Minta 1 Hal ke Tuhan

"Jadi tersangka ini ditangkap saat berada di sebuah warung kopi di Pandanwangi Kecamatan Blimbing. Dari tersangka, petugas menemukan satu buah kantung plastik sabu seberat 1 gram," ujarnya kepada Tribun Jatim, Kamis (17/9/2020).

Dari penangkapan itu, petugas kemudian bergerak ke tempat kos tersangka. Dan di tempat kos tersangka, polisi menemukan cukup banyak narkoba.

"Yaitu sabu seberat 3,5 ons dan ganja seberat 3,5 kg. Sabu tersebut berada di dalam kantung plastik, sedangkan ganja dibungkus dengan lakban," tambahnya.

Hakim PN Surabaya dan Istri Meninggal Dipastikan Bukan Karena Covid-19, Sudah Lama Sakit

Curhat Yan Vellia Istri Didi Kempot Tak Diundang Dory, Nasib Lare Jawi Sama, Isu Renggang Terjawab?

Akhirnya tersangka bersama barang bukti dibawa ke Polresta Malang Kota. Untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Dari pengakuan tersangka, barang itu didapatkan dari seseorang yang berinisial AS. Dan AS ini telah kami tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO)," bebernya.

Tersangka juga mengaku dirinya hanya bertugas sebagai kurir. Dan dirinya tidak tahu menahu, siapa penerima dari narkoba yang ia kirim.

"Jadi tersangka ini mengirimkan barangnya atas perintah dari AS. Dan setiap mengirimkan narkoba, tersangka TC ini mendapatkan upah sekitar Rp. 300 - 500 ribu," jelasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka terancam meringkuk di dalam penjara dalam waktu yang cukup lama.

"Tersangka kami kenakan Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda Rp. 800 juta hingga Rp. 8 miliar," tandasnya.

Penulis: Kukuh Kurniawan

Editor: Heftys Suud

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved