Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pekerja Serabutan di Lamongan Nekat Curi Kotak Amal, Kepergok Saat Hitung Uang Hasil Curian

Inilah detik-detik pencuri kotak amal di Lamongan tertangkap basah. Pelaku tertangkap basah saat menghitung uang hasil curiannya.

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Januar
Ilustrasi kotak amal masjid 

TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Inilah detik-detik pencuri kotak amal di Lamongan tertangkap basah.

Pelaku tertangkap basah saat menghitung uang hasil curiannya.

Simak kronologi lengkapnya di sini!

Berdalih terdesak kebutuhan ekonomi, seorang pria paruh baya di Lamongan terpaksa harus berurusan dengan polisi.

KW (50) warga Desa Balun, Kecamatan Turi tertangkap tangan ketika sedang menghitung uang hasil mencuri kotak amal.

Terungkap, KW (50) pekerja serabutan ini mengaku terpaksa mencuri kotak amal karena kepepet kebutuhan hidup. "Kepepet kebutuhan pak. Kerjo sepi," aku KW di hadapan petugas kepolisian, Jumat (18/9/2020).

Curiganya Warga Kediri Tahu Pria Tergeletak di Jalan, Satpol PP Kaget saat Datangi TKP, Fakta Dikuak

KW juga mengaku sudah melakukan aksinya beberapa kali di wilayah Lamongan Kota. Mengapa mengambil kotak amal, KW pun menyebut jika hasil pencurian kotak amal itu digunakan untuk keperluan sehari-hari.

Mencuri uang kotak amal diakui lebih menguntungkan, karena rata-rata ada isinya uang.

Kasatreskrim Polres Lamongan AKP David Manurung melalui Kanit Pidum Ipda Sunandar mengatakan, KW berhasil ditangkap petugas saat membuka hasil curiannya di belakang GOR Lamongan.

Menurut Sunandar, sebelum tertangkap, KW mencuri kotak amal yang berisikan uang sebesar Rp 163.900 di dalam warung yang sedang tutup.

"Tersangka masuk dengan cara merusak kunci pintu bagian depan. Setelah berhasil masuk KW langsung mengambil sebuah kotak amal dan membawa hasil curiannya tersebut ke belakang GOR lamongan,” ujar Sunandar.

Begitu tiba di belakang GOR Lamongan, lanjut Sunandar, KW kemudian membuka kotak amal ini dengan cara memecahnya menggunakan tang.

Apes, belum selesai menghitung uang yang ia ambil dari kotak amal, KW keburu tertangkap oleh petugas kepolisian.

"Selain uang dan kotak amal serta tersangkanya, kami juga mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor merk Honda Vario S 2580 ML milik tersangka yang digunakan menjalankan aksinya,” ungkap Sunandar.

Sunandar menegaskan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, KW kini telah diamankan di Mapolres Lamongan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku, lanjut Sunandar, juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Yang bersangkutan kami jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara," katanya.

Pihaknya juga akan mengembangkan penyelidikan terkait ulah KW. Ada kemungkinan KW melakukan hal serupa di tempat lain.

"Akan kita cocokan dengan laporan korban yang sudah masuk. Termasuk insiden hilangnya uang kas dalam kotak milik PKL," pungkasnya

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved