Terdakwa Penjegal ODGJ Tulungagung hingga Meninggal Divonis 6 Bulan, JPU dari Kejari Ajukan Banding
JPU dari Kejaksaan Negeri Tulungagung mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan pada Gaguk, penjegal ODGJ Tulungagung hingga meninggal.
Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, David Yohanes
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Hakim Pengadilan Negeri Tulungagung telah menjatuhkan vonis enam bulan penjara terhadap Agus Purnomo (38) alias Gaguk, Kamis (17/9/2020).
Gaguk merupakan terdakwa kasus penganiayaan dengan menjegal orang dengan gangguan jiwa ( ODGJ ) yang mengakibatkan meninggal dunia, pada 13 Mei 2020 lalu.
Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tulungagung ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), selama dua tahun enam bulan penjara potong masa tahanan.
Menanggapi putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung mengajukan banding.
"Kami sudah sampaikan ke pimpinan. Dan diperintahkan untuk banding," terang Kasi Intel Kejari Tulungagung, yang juga menjadi humas, Agung Tri Radityo, Jumat (18/9/2020).
Agung Tri Radityo menambahkan, hukuman yang dijatuhkan hakim terlalu ringan.
Bahkan vonis yang dijatuhkan kurang dari setengah gugatan JPU.
• Terdakwa Penjegal ODGJ Tulungagung hingga Meninggal Dijatuhi Hukuman 6 Bulan Penjara
• RSUD dr Iskak Tulungagung Menambah Jam Istirahat Nakes Selama Pandemi, Agar Tidak Kelelahan
Hal itu menjadi pertimbangan untuk mengajukan banding.
"Pagi ini kami sudah sampaikan akta permohonan banding ke pengadilan. Memori banding tengah kami susun," sambung Agung Tri Radityo.
Penasihat Hukum Gaguk, Herry Widodo mengaku sudah menduga JPU akan banding.
Alasannya putusan hakim kurang dari setengah tuntutan.
Herry pun berharap Gaguk juga mengajukan banding.
"Saya belum berkomunikasi dengan Gaguk," ujar Herry.
• Merayakan Galungan, Umat Hindu Tulungagung Mendoakan Indonesia Terbebas dari Virus Corona
• MUI dan FKUB Kota Madiun Desak Wali Kota Maidi Tutup Permanen Pub dan Karaoke di Jalan Bali
Tidak pidana yang menjerat Gaguk terjadi pada 13 Mei 2020 malam, di Desa Demuk, Kecamatan Pucanglaban, Tulungagung.
Saat itu warga yang berjaga malam melihat sosok laki-laki yang berjalan sambil membawa pisau.
