Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

MUI dan FKUB Kota Madiun Desak Wali Kota Maidi Tutup Permanen Pub dan Karaoke di Jalan Bali

Para pengurus FKUB Kota Madiun, MUI, dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Madiun meminta In Lounge Pub & Karaoke Jalan Bali Madiun ditutup permanen.

Penulis: Rahadian Bagus | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM/RAHADIAN BAGUS
Ketua MUI Kota Madiun, Sutoyo, Rabu (16/9/2020) malam. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Rahadian Bagus

TRIBUNJATIM.COM, MADIUN - Tiga organisasi keagamaan mendesak Wali Kota Madiun, Maidi, agar menutup permanen In Lounge Pub & Karaoke di Jalan Bali, yang digerebek tim dari Unit III Asusila, Ditreskrimum Polda Jatim, Rabu (9/9/2020) lalu.

Mereka mendesak Maidi untuk mencabut izin usaha In Lounge Pub & Karaoke karena ditemukan praktik prostitusi di kamar mandi.

Desakan itu disampaikan para pengurus Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Madiun, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Madiun, Rabu (16/9/2020) malam.

Para tokoh agama ini mengaku kecewa karena di tengah pandemi virus Corona ( Covid-19 ) justru terjadi praktik prostitusi terselubung di In Lounge.

“Tempat hiburan yang bermasalah harus ditutup permanen. Tidak boleh buka lagi,” kata Ketua MUI Kota Madiun, Sutoyo.

Kasus Covid-19 Terus Bertambah, Pemkot dan Polres Madiun Kota Luncurkan Tim Mobile Covid Hunter

Razia Protokol Kesehatan di Kota Madiun, 4 Orang Terjaring Tak Pakai Masker, Denda Rp 50.000-75.000

Sutoyo mengatakan, saat ini seluruh umat beragama sedang fokus berdoa agar virus Corona segera hilang. Umat beragama juga patuh menerapkan protokol kesehatan.

“Kami yang di masjid dan saudara kami nasrani yang di gereja hati-hati semua dan memakai protokol kesehatan saat beribadah. Semua berdoa agar pandemi virus Corona ini segera selesai. Tapi di tempat hiburan malam seenaknya sendiri. Itu kan menodai keprihatinan masyarakat,” kata Sutoyo.

Oleh sebab itu, para tokoh agama di Kota Madiun meminta Pemkot Madiun agar segera menutup tempat hiburan malam yang bermasalah tersebut selamanya.

Sutoyo khawatir bila pub dan karaoke In Lounge tidak ditutup permanen, maka akan mengundang kemarahan massa.

Merayakan Galungan, Umat Hindu Tulungagung Mendoakan Indonesia Terbebas dari Virus Corona

Angka Covid-19 Ponorogo Terus Bertambah, Ipong Launching Tim Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan

"Kami masyarakat Madiun hari ini kecewa dan marah karena mendengar kasus ini,” tegas Sutoyo.

Hukuman penutupan permanen kata Sutoyo, setimpal. Sebab, warga yang tidak memakai masker saja dikenakan denda hingga sanksi sosial.

Dia menambahkan, para tokoh agama tidak keberatan ketika ada tempat hiburan malam yang buka. Namun, tempat hiburan malam tersebut harus mematuhi peraturan dan menerapkan protokol kesehatan.

Sementara itu, Wali Kota Madiun, Maidi mengatakan, untuk menutup secara permanen sebuah tempat hiburan malam harus ada aturannya. Pemkot Madiun harus mengikuti prosedur atau aturan yang ada.

BREAKING NEWS: Terseret Ombak Besar, Dua Pemancing di Pacitan Hilang, Polisi Masih Lakukan Pencarian

Hari Keselamatan Pasien, Direktur RSUD Gambiran Kota Kediri Berharap Warga Patuhi Protokol Kesehatan

"Semuanya ada aturan. Semuanya nanti akan sampai ke sana. Saya punya wewenang tetapi tidak boleh sewenang-wenang. Semua prosedur pakai aturan,” kata Maidi.

Menurut Maidi, semua pihak harus menghormati proses hukum yang sementara berjalan di Polda Jawa Timur.

“Boleh mengusulkan siapapun. Tapi aturan harus dilalui semuanya karena dengan seperti itu maka tidak ada yang dirugikan,” imbuhnya.

Editor: Dwi Prastika

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved