Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Virus Corona di Mojokerto

Operasi Yustisi di Kawasan Wisata Pacet, Mayoritas Pelanggar Pasangan Muda Dikenakan Sanksi Khusus

Pasangan muda dan pengunjung wisata Pacet terjaring operasi yustisi, Sabtu (19/9/2020). Hasilnya dijelaskan Kapolres Mojokerto, AKBP Dony Alexander.

Penulis: Doni Prasetyo | Editor: Hefty Suud
SURYA/MOHAMMAD ROMADONI
Pasangan ABG mengendarai motor kepergok tidak mengenakan masker dihentikan oleh petugas dalam Operasi Yustisi di Bundaran Taman Pacet, Kabupaten Mojokerto, Sabtu (19/9/2020). 

Bagi pelanggar akan disanksi Tipiring sesuai Perda 2 Tahun 2020 dan denda maksimal per orang 500 ribu. Rencananya sidang tipiring untuk kegiatan ini dan besok (Operasi Yustisi) akan dilakukan di Pengadilan Negeri Kabupaten Mojokerto pada Senin 21 September 2020.

"Sasarannya tetap masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan untuk bisa memutus mata rantai Covid-19 dan agar Jawa Timur khususnya Mojokerto Kabupaten bersih dari Covid-19," jelasnya.

Apakah kegiatan ini sebagai bentuk penyekatan warga dari luar kota masuk ke Wisata Pacet, Mojokerto?

Donny menjawab bahwa rata-rata yang dia lakukan dalam kegiatan ini sifatnya stasioner di wilayah Pacet.

"Untuk juga mengantisipasi masyarakat luar Mojokerto agar nantinya Kabupaten Mojokerto tetap steril dan jauh dari Covid-19," bebernya.

Dikatakannya, sasaran Operasi Yustisi di tempat wisata yaitu dilakukan pemantauan di wilayah Pacet, Trawas dan beberapa tempat wisata Pemandian. Pengelola wisata juga diharapkan mampu menerapkan dan juga imbauan untuk memberikan edukasi tambahan terhadap pengunjung patuh protokol kesehatan.

"Namun tetap kita lakukan tindakan secara tegas untuk mentaati protokol kesehatan karena kaitannya dengan objek pariwisata sehingga banyak masyarakat yang akan berkunjung dan menjadi kekhawatiran kita potensi klaster dari Covid-19 sehingga dilakukan upaya ini agar tidak muncul klaster baru," pungkasnya.

Ditambahkannya, Polres Mojokerto bersama petugas gabungan pada hari pertama sudah menjaring kurang lebih 130 orang yang lakukan tindakan Tipiring dan denda sesuai dengan Peraturan Daerah.

"Sebagian kita laksanakan teguran dan imbauan. Ada juga beberapa tempat usaha yang kita tutup lantaran tidak mematuhi protokol kesehatan karena tidak menyiapkan tempat cuci tangan dan disegel oleh Satpol PP," tandasnya.

Penulis: Mohammad Romadoni

Editor: Heftys Suud

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved