Selidiki Laka Proyek RSI Unisma, Polresta Malang Kota Akan Panggil Pihak Yayasan Dan Kontraktor

Selidiki kecelakaan kerja lift proyek RSI Unisma, Polresta Malang Kota akan panggil pihak yayasan dan kontraktor.

Tayang:
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM/KUKUH KURNIAWAN
Lift proyek perluasan pembangunan gedung RSI Unisma, Jalan MT Haryono, Kelurahan Dinoyo, Kecamatan Lowokwaru, Malang, mendadak terjatuh, Selasa (8/9/2020). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Selidiki kecelakaan kerja lift proyek RSI Unisma, Polresta Malang Kota akan panggil pihak yayasan dan kontraktor.

Rencananya pihak yayasan dan kontraktor akan dipanggil dalam waktu dekat ini.

"Pihak kontraktor, akan dipanggil tanggal 22 September 2020, sedangkan untuk pihak yayasan akan kami panggil pada tanggal 23 September 2020. Kalau untuk dirut dari kontraktor, rencananya akan kami panggil pada 24 September 2020," ujar Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Azi Pratas Guspitu melalui Kasubnit I Unit IV Sat Reskrim Polresta Malang Kota, Iptu Rudi Hidajanto kepada TribunJatim.com, Sabtu (19/9/2020).

Ia menjelaskan pihaknya saat ini fokus mengejar adanya unsur kelalaian sesuai pasal 359 KUHP, yang terjadi pada kasus kecelakaan kerja tersebut.

"Dari keterangan pihak mandor, para pekerja naik ke atas menggunakan lift proyek itu atas keinginan sendiri. Pihak mandor sudah menjelaskan dan telah menganjurkan, agar para pekerja melewati tangga untuk naik ke atas. Meski begitu, hal itu akan kami perdalam lagi, dan akan kami akan sesuaikan keterangan mandor dengan para korban," jelasnya.

Kabur dan Ponsel Tak Bisa Dihubungi, Dukun Cabul di Gresik Malah Sindir Suami Korbannya di Facebook

Wijin Tak Masalah Gisel Balik ke Gading Marten? No Heart Feeling, Gisel: Hubungan Kita Lempeng

Daftar Mobil Bekas Harga Rp100 Jutaan, Lengkap Ada Toyota Avanza, Honda Accord hingga Daihatsu Xenia

Dan hingga saat ini, pihaknya masih belum menentukan adanya pihak yang harus bertanggung jawab. Apakah dari pihak yayasan ataukah pihak kontraktor.

"Penyelidikan ini masih belum selesai. Kalau misalkan dirut kontraktor tugasnya ada di lapangan, dan pada saat itu ada disitu ya dia yang tanggung jawab. Namun kalau dia enggak ada disitu, kemudian diserahkan di lapangan, maka yang di lapangan itulah yang harus tanggung jawab," tambahnya.

Dirinya juga menambahkan bahwa potensi pihak seperti dari yayasan, mandor, dan direktur perusahaan kontraktor menjadi tersangka, semuanya serba mungkin.

"Namun kembali lagi, jika untuk penetepan (menjadi tersangka) menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut. Kalau yayasan itu kan punya uang terus mau bikin gedung, karena dia tidak mampu bangun sendiri, maka berkejasama dengan pihak kontraktor. Jadi semua aktivitas kegiatan dan pelaksanaan pembangunan diserahkan oleh pihak kontraktor. Oleh karena itu, kami sangat hati - hati sekali dalam melakukan penyelidikan," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved