4 Mantan Pegiat Sepak Bola Nasional Terlibat Peredaran Narkotika, Bakal Disidang di PN Sidoarjo
4 mantan pegiat sepak bola nasional terlibat kasus peredaran narkotika. Kejati jatim limpahkan berkas dan tersangka ke PN Sidoarjo.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Hefty Suud
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kejati Jatim melimpahkan berkas dan tersangka kasus peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh empat mantan pegiat sepak bola nasional ke Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.
Keempatnya adalah mantan Kiper Persegres Gresik M Choirun Nasirin alias Cak Imin warga Buduran; mantan gelandang Persela Lamongan, Eko Susan Indarto; Dedi A Manik mantan wasit Liga II; serta Novin Ardian, supir pribadi Dedi.
Kasi Penkum Kejati Jatim, Anggara Suryanagara mengatakan alasannya dilimpahkan ke PN Sidoarjo karena saat penangkapan tersangka sedang berada di kawasan Pabean, Sedati.
• Lagi, Siswa Luring di Tulungagung Positif Covid-19, GTPP Temukan Pelangaran: Kuota Berlebihan
• Uji Coba Lawan Persebaya, Pelatih PSG Gresik Minta Pemainnya Serap Banyak Ilmu
"Pelimpahan Tahap II sudah di Kejari Sidoarjo," tuturnya, Minggu, (20/9/2020).
Setelah dilimpahkannya berkas dan tersangka ini tak lama lagi para tersangka akan menjalani sidang di PN Sidoarjo.
Diberitakan sebelumnya, empat mantan pengiat sepak bola nasional ini ditangkap BNNP Jatim atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu.
• Setelah Giring Ganesha, Kini Dokter Tirta Siap Ikut Pilpres 2024: Penting Maju Dulu, Ini 2 Alasannya
• Blak-blakan Hotman Paris Sebut Artis Terkenal Sewa Vilanya Buat Bercinta Sama Pria Tua Tajir: Aman
Dari tangan tersangka, petugas menyita sebanyak 5,313 Kilogram sabu yang hendak diantarkan menuju Madura.
Petugas BNNP Jatim, yang mendatangi rumah industri sabu di kawasan perumahan Graha Taman Pelangi C3, Semarang, Jawah Tengah mendapati fakta mengejutkan.
Dalam operasionalnya, industri sabu rumahan itu dapat memproduksi minimal 5 kilogram dan 2 hari.
Penulis: Syamsul Arifin
Editor: Heftys Suud