Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilkada Trenggalek

DPS Trenggalek Susut 18 Ribu dari Jumlah Pemilih Potensial, KPU Beber Penyebabnya

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek menetapkan DPS 582.798 pemilih. DPS Kabupaten Trenggalek menyusut 18 ribu dari pemilih potensial.

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Hefty Suud
SURYA/AFLAHUL ABIDIN
Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, Gembong Derita Hadi. 

TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK -  Daftar Pemilih Sementara (DPS) di Kabupaten Trenggalek menyusut sekitar 18 ribu dari pemilih potensial. 

Jumlah tersebut merupakan hasil pencocokan dan penelitian (Coklit) yang dilakukan petugas pemutakhiran data pemilih atau PPDP.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek, Gembong Derita Hadi mengatakan, pihaknya menetapkan DPS sebanyak 582.798 pemilih.

PKS Siap Terjunkan Kader Hingga Ke TPS Untuk Menangkan Gus Ipul - Mas Adi

Pria Blitar Gondol Rp 550 Ribu dari Kamar Nenek, Warga Risih, Uang Curian Disimpan di Celana Dalam

"Pada awalnya yang termasuk pemilih potensial yang 601.379 orang. Jumlah itu di-coklit, yang tidak memenuhi syarat dicoret, yang belum masuk dimasukkan," kata Gembong.

Dengan demikian, ada penyusutan jumlah DPS dibanding pemilih potensial sebanyak 18.581 orang.

Gembong mengatakan, penyusutan itu terjadi karena mereka yang masuk dalam pemilih potensial tak memenuhi syarat untuk memberikan suara dalam Pilkada Trenggalek 2020, Desember mendatang.

Ekskavasi Situs Candi Patakan di Lamongan Berlanjut, BPCB Trowulan Pasang Tiang Jaga Situs Tak Roboh

Daftar Harga Mobil Bekas 7 Seater yang Harganya Terjangkau, Bisa Dapat Daihatsu Xenia Rp 50 Juta

"Tidak memenuhi syarat itu ada yang meninggal, ada yang pindah domisili, dan macam-macam," kata dia.

Setelah menetapan DPS, KPU Trenggalek akan menggelar uji publik. Daftar DPS akan disampaikan ke desa-desa untuk dicermati ulang.

Data pemilih yang keliru, kurang, atau lebih akan dibahas dalam uji publik itu.

"Misalnya, siapa yang belum masuk, salah namanya, salah tanggal lahirnya, atau lainnya," imbuh Gembong.

Dengan demikian, masih ada peluang bagi pemilih yang belum masuk data DPS untuk mendapatkan hak suara.

"Masih ada kesempatan. DPS nanti ada masukkan masyarakat, akan kamj ubah. Kemudian dari DPS nanti baru kami tetapkan menjadi DPT," pungkas Gembong. 

Penulis: Aflahul Abidin

Editor: Heftys Suud

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved