Kapolres Kediri Bersama TNI dan Satpol PP Kembali Operasi Yustisi Prokes di Area Simpang Lima Gumul
Kapolres Kediri bersama TNI, dan Satpol PP Kabupaten Kediri kembali menggelar operasi yustisi dalam upaya cegah penularan Covid-19 di area Simpang.
Penulis: Farid Mukarrom | Editor: Pipin Tri Anjani
TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Kapolres Kediri bersama TNI, dan Satpol PP Kabupaten Kediri kembali menggelar operasi yustisi dalam upaya pencegahan penularan Covid-19 di area Simpang Lima Gumul Sabtu Malam (19/9/2020).
Kegiatan operasi ini sesuai dengan peraturan daerah (perda) Provinsi Jatim nomor 2 tahun 2020 dan peraturan Bupati nomor 44 tahun 2020.
Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono menjelaskan operasi yustisi ini dalam rangka penegakan hukum terhadap protokol kesehatan dengan mobile sistem sambil patroli.
Selanjutnya memeriksa tempat keramaian seperti kafe terutama di seputaran simpang lima gumul (SLG).
• Rizky Billar Ngaku Tempramen & Meledak-ledak, Tenang Jika Ada Lesty Kejora: Sosok yang Aku Butuhkan
• Hindari Kejaran Polisi, Pelaku Curat di Mojokerto Terjun ke Sungai Porong, Ditemukan Tewas Mengapung
Selain itu jika ada masyarakat yang tidak memakai masker maka akan dilakukan penindakan dari Satpol PP dengan dilakukan penilangan.
"Untuk sanksinya berupa denda sesuai peraturan Bupati nomor 44 tahun 2020 yaitu denda 100 ribu". Jelasnya.
Menambahkan dari operasi tersebut masih banyak ditemukan masyarakat yang tidak memakai masker.
• Kode Gading Ingin Kesempatan Kedua dari Gisella? Ayah Gempi Jawab Cepat Pertanyaan Menyayat Hati
• VIRAL Anjing Dipaksa Santap Makanan Pedas sampai Nangis, Ucapan Pemilik Kontras: Dia Menikmatinya
Selain itu petugas juga memeriksa identitas kartu tanda penduduk (KTP) yang keluar rumah termasuk barang bawaannya.
"Apabila ditemukan barang yang dilarang seperti senjata tajam dan membawa obat-obatan seperti narkoba maka akan langsung ditindak langsung dan diserahkan ke anggota Unit Reskrim," tegas AKBP Lukman Cahyono.
Sementara itu untuk sistem pembayaran sesuai dengan peraturan daerah (perda) dilakukan di sidang pengadilan negeri sesuai dan dendanya sesuai keputusan hakim.
"Untuk besaran sesuai dengan peraturan bupati (perbup) nomor 44 tahun 2020 dilakukan tidak melalui sidang namun hanya transfer ke (KASDA) kas umum daerah di Bank Jatim," terangnya.
Melalui kegiatan operasi yustisi seperti ini diharapkan masyarakat timbul rasa sadar untuk menerapkan protokol kesehatan demi mencegah penyebaran virus Covid-19 yang semakin meluas di Kabupaten Kediri.
"Kami berharap dengan adanya operasi yustisi berupa denda maka akan lebih memberi efek jera kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan dan akan takut untuk tidak melanggar lagi," pungkas AKBP Lukman Cahyono Kapolres Kediri. (SURYA/Farid Mukarrom)
Editor: Pipin Tri Anjani