Langgar Protokol Kesehatan, Dua Kafe Di Kota Malang Diberikan Sanksi Denda Rp 1 Juta
Mobile Covid Hunter atau Tim Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 di Malang lakukan patroli pada Sabtu (19/9/2020) malam.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Pipin Tri Anjani
"Sedangkan bagi masyarakat yang tak memakai masker, juga kami lakukan penindakan. Berupa pengenaan sanksi denda," tambahnya.
Mantan Wakapolrestabes Surabaya ini juga menerangkan, bahwa pihaknya akan terus melakukan kegiatan operasi penegakan hukum protokol kesehatan tersebut.
"Dalam sehari mungkin bisa dua atau tiga kali operasi, dan nanti lokasi operasinya akan random (acak). Intinya selama 14 hari ini, kami akan terus lakukan operasi penegakan hukum. Dan insyallah hasil dari operasi ini, akan berbanding lurus dengan penurunan jumlah positivity Covid 19 di Kota Malang," bebernya.
Sementara itu Kepala Satpol PP Kota Malang, Priyadi mengungkapkan hasil dari operasi tersebut.
• VIRAL Anjing Dipaksa Santap Makanan Pedas sampai Nangis, Ucapan Pemilik Kontras: Dia Menikmatinya
"Jadi selama kegiatan yang kami lakukan mulai pukul 21.00 hingga 23.00 WIB ini, kami telah lakukan beberapa penindakan dan penerapan sanksi. Yaitu penyitaan KTP sebanyak tiga orang dan sanksi sosial sebanyak 12 orang," jelasnya.
Pemberian sanksi sosial sendiri diberikan bagi pelanggar protokol kesehatan yang tak membawa identitas diri.
"Daripada tidak kami berikan sanksi, maka kami beri sanksi sosial agar mereka kapok. Sedangkan bagi yang KTP nya disita, maka pelanggar harus datang ke kantor Satpol PP untuk mengambil KTP. Namun sebelum KTP diambil, pelanggar diwajibkan untuk membayar denda sesuai dengan yang ada dalam Perwali No. 30 Tahun 2020," ungkapnya.
Priyadi juga menambahkan bahwa pihaknya memberikan sanksi denda bagi kafe Loading Resto & Lounge dan kafe Backroom by Triangle.
"Iya memang benar, kami berikan sanksi denda bagi kedua kafe tersebut. Kami berikan sanksi, karena mereka telah melanggar protokol kesehatan. Dan sesuai Perwali No. 30 Tahun 2020, sanksi dendanya sebesar Rp. 1 juta," pungkasnya.
Editor: Pipin Tri Anjani