Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Langgar Protokol Kesehatan, Dua Kafe Di Kota Malang Diberikan Sanksi Denda Rp 1 Juta

Mobile Covid Hunter atau Tim Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 di Malang lakukan patroli pada Sabtu (19/9/2020) malam.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Pipin Tri Anjani
TribunJatim.com/Kukuh Kurniawan
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata saat memberikan masker bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan di dalam kegiatan operasi penegakan hukum protokol kesehatan, Sabtu (19/9/2020) malam. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Mobile Covid Hunter atau Tim Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 di Malang lakukan patroli pada Sabtu (19/9/2020) malam.

Kegiatan patroli sendiri dimulai sekitar pukul 21.00 WIB dan langsung bergerak ke beberapa lokasi keramaian masyarakat.

Ada empat lokasi yang dituju oleh tim tersebut. Yaitu kafe Loading Resto & Lounge, kafe Backroom by Triangle, Taman Krida Budaya, dan Jalan Besar Ijen.

Saat tim memasuki kedua kafe tersebut, diketahui ternyata tempat itu tidak menerapkan sama sekali protokol kesehatan Covid-19.

Rizky Billar Ngaku Tempramen & Meledak-ledak, Tenang Jika Ada Lesty Kejora: Sosok yang Aku Butuhkan

Manajemen Cats Pajamas Buka Suara, Terapkan Protokol Kesehatan Demi Kelangsungan Hidup Pekerjanya

Dari pantauan TribunJatim.com, para pengunjung kafe nampak saling duduk berhimpitan tanpa ada sama sekali physical distancing (jaga jarak).

Tim Mobile Covid Hunter kemudian meminta agar kafe itu segera ditutup. Kemudian tim memberikan sanksi berupa penyitaan KTP dari penanggung jawab tempat usaha.

Selain melakukan sanksi penyitaan KTP, tim juga memberikan sanksi denda kepada dua kafe tersebut.

Usai memberikan sanksi kepada dua kafe itu, tim kemudian bergerak ke lokasi di depan Taman Krida Budaya dan Jalan Besar Ijen.

Di dua lokasi ini, petugas masih mendapati cukup banyak masyarakat yang masih melanggar protokol kesehatan, khususnya dalam hal memakai masker.

Kode Gading Ingin Kesempatan Kedua dari Gisella? Ayah Gempi Jawab Cepat Pertanyaan Menyayat Hati

Kapolres Kediri Bersama TNI dan Satpol PP Kembali Operasi Yustisi Prokes di Area Simpang Lima Gumul

Petugas pun kemudian memberikan sanksi sosial bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.

Sanksi sosial yang diberikan adalah disuruh membaca Pancasila dan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan kegiatan operasi bertujuan menegakkan hukum bagi masyarakat dan tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan.

"Sesuai dengan Inpres No. 6 Tahun 2020, Perda Provinsi Jatim No 2 Tahun 2020, Pergub No. 53 Tahun 2020 dan Perwali No. 30 Tahun 2020. Intinya kami ingin masyarakat untuk patuh menggunakan masker, dan bagi tempat usaha untuk selalu menerapkan physical distancing," ujarnya kepada TribunJatim.com.

Dari hasil operasi tersebut, pihaknya memberikan sanksi denda bagi dua tempat usaha yang tidak menerapkan physical distancing.

"Sedangkan bagi masyarakat yang tak memakai masker, juga kami lakukan penindakan. Berupa pengenaan sanksi denda," tambahnya.

Mantan Wakapolrestabes Surabaya ini juga menerangkan, bahwa pihaknya akan terus melakukan kegiatan operasi penegakan hukum protokol kesehatan tersebut.

"Dalam sehari mungkin bisa dua atau tiga kali operasi, dan nanti lokasi operasinya akan random (acak). Intinya selama 14 hari ini, kami akan terus lakukan operasi penegakan hukum. Dan insyallah hasil dari operasi ini, akan berbanding lurus dengan penurunan jumlah positivity Covid 19 di Kota Malang," bebernya.

Sementara itu Kepala Satpol PP Kota Malang, Priyadi mengungkapkan hasil dari operasi tersebut.

VIRAL Anjing Dipaksa Santap Makanan Pedas sampai Nangis, Ucapan Pemilik Kontras: Dia Menikmatinya

"Jadi selama kegiatan yang kami lakukan mulai pukul 21.00 hingga 23.00 WIB ini, kami telah lakukan beberapa penindakan dan penerapan sanksi. Yaitu penyitaan KTP sebanyak tiga orang dan sanksi sosial sebanyak 12 orang," jelasnya.

Pemberian sanksi sosial sendiri diberikan bagi pelanggar protokol kesehatan yang tak membawa identitas diri.

"Daripada tidak kami berikan sanksi, maka kami beri sanksi sosial agar mereka kapok. Sedangkan bagi yang KTP nya disita, maka pelanggar harus datang ke kantor Satpol PP untuk mengambil KTP. Namun sebelum KTP diambil, pelanggar diwajibkan untuk membayar denda sesuai dengan yang ada dalam Perwali No. 30 Tahun 2020," ungkapnya.

Priyadi juga menambahkan bahwa pihaknya memberikan sanksi denda bagi kafe Loading Resto & Lounge dan kafe Backroom by Triangle.

"Iya memang benar, kami berikan sanksi denda bagi kedua kafe tersebut. Kami berikan sanksi, karena mereka telah melanggar protokol kesehatan. Dan sesuai Perwali No. 30 Tahun 2020, sanksi dendanya sebesar Rp. 1 juta," pungkasnya.

Editor: Pipin Tri Anjani

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved