Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilkada Kabupaten Malang

Sanksi Tim Paslon Pilkada Malang 2020 yang Langgar Protokol Kesehatan Virus Corona

Kapolres Malang menegaskan akan memberikan teguran keras bagi peserta Pilkada Malang 2020 yang tak terapkan protokol kesehatan pencegahan virus Corona

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM/ERWIN WICAKSONO
Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar, Senin (21/9/2020). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Erwin Wicaksono

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar menegaskan akan memberikan teguran keras bagi peserta Pilkada Malang 2020 yang tak terapkan protokol kesehatan pencegahan virus Corona ( Covid-19 ).

"Kalau dianggap melanggar satu kali, dua kali kami lakukan penindakan tegas. Mungkin kita bisa bubarkan," ujar AKBP Hendri Umar ketika dikonfirmasi pada Senin (21/9/2020).

Polres Malang mengacu pada beberapa indikator pembatasan jumlah massa saat kampanye.

"Pada ruang terbuka maksimal 100 orang. Ruang tertutup maksimal 50 orang. Itu jadi indikator. Kami terjunkan anggota di setiap acara tersebut," tegas AKBP Hendri Umar.

Jika fakta menunjukan salah satu massa calon melanggar protokol kesehatan, yang diberi sanksi adalah penyelenggara kegiatan.

Santri Pondok Pesantren Al Izzah Kota Batu Dijadwalkan Jalani Tes Swab Kedua pada Akhir September

Bupati Malang Sanusi Berencana Gelontorkan Dana Rp 10 Juta untuk PKK Tiap Desa

"Yang ditindak tergantung penyelanggara acara. Kemungkinan besar ya tim sukses," jelas AKBP Hendri Umar.

Sanksi tegas tersebut maksimal berupa pembubaran acara.

Kata AKBP Hendri Umar, belum ada sanksi pidana. Tapi akan melihat dinamika yang terjadi.

"Sementara sanksinya dibubarkan. Pidana? Berkembang sesuai kondisi yang terjadi saat kegiatan tersebut," terang AKBP Hendri Umar.

Editor: Dwi Prastika

Sam HC Ikut Ramaikan Pilkada Malang 2020, Pengamat Politik Sebut Bisa Gaet Suara Ibu-ibu

Menko PMK Muhadjir Effendy Sidak ke Malang, Bongkar Beras Bantuan, Pastikan Berat Sesuai

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved