Virus Corona di Indonesia
Lakukan Rapid Test di Bandara Soekarno-Hatta, Wanita Ini Dilecehkan dan Diperas, Korban Kini Trauma
Satreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta masih menyelidiki pelecehan seksual yang dilakukan oknum tenaga medis pada penumpang di Terminal 3 Soehat.
TRIBUNJATIM.COM - Nasib pilu menimpa seorang wanita yang melakukan rapid test di Bandara Soekarno Hatta.
Oknum dokter tersebut memeras korban dengan meminta uang jutaan rupiah.
Selain itu, oknum dokter itu juga meremas dada dan mencium bibir korban.
Kini, polisi tengah melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus tersebut.
Simak kronologis selengkapnya di bawah ini!
Satreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta masih menyelidiki dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum tenaga medis kepada penumpang di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta.
Diketahui sebelumnya, LHI merupakan korban pelecehan seksual oleh oknum tenaga medis, E, sekaligus pemerasan pada 13 September 2020 di Bandara Soekarno Hatta.
Kasus tersebut sudah viral di sebuah thread Twitter setelah LHI membeberkan kejadian yang dialaminya.
Kendati demikian, Satreskrim Polresta Bandara Soekarno Hatta masih menyelidiki secara mendalam soal dugaan pelecehan seksual oknum tenaga medis E yang meremas dada dan mencium bibir LHI.
• Viral Foto Cantik di KTP Gadis Kelahiran Majalengka, Ini Fakta di Baliknya: Ya Itu Baru Bangun Tidur
• Aksi Bejat Oknum Polisi Cabuli Gadis Remaja 15 Tahun Pelanggar Lalu Lintas: Nafsu Lihat Tubuh Korban

Kasatreskrim Polresta Bandara Soekarno Hatta Kompol Alexander Yurikho mengatakan, pihaknya sedang berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Bali soal dugaan pelecehan seksual tersebut.
"Korban sedang diambil keterangannya untuk dinilai oleh P2TP2A Bali untuk penyidik yakinkan bahwa dugaan tindakan pidana terjadi," ujar Kompol Alexander Yurikho di kantornya, Selasa (22/9/2020).
"Supaya mereka (P2TP2A) bisa menilai bahwa merasa korban ini benar trauma dan diduga kuat menjadi korban dari pelecehan," tambah dia lagi.
• Demi Perkuat Penangguhan Penahanan, Jerinx SID Mengaku Bersedia Jika Akun Media Sosialnya Dihapus
• Satgas Covid-19 Kota Blitar Tindak 1.325 Pelanggar Protokol Kesehatan, Kumpulkan Denda Rp 2,2 Juta
Kenapa di Bali?
Sebab, LHI sendiri kini bekerja dan berdomisili di pulau Dewata sehingga penyidik pun harus jemput bola menghampirinya di sana.
Nasib pilu menimpa seorang wanita
rapid test
Bandara Soekarno Hatta
Oknum dokter
memeras korban
13 September 2020
Kompol Alexander Yurikho
@listongs
Tren Pemakaian Kalung pada Tali Masker Dinilai Berbahaya, Berikut Panduan Melepas Masker yang Benar |
![]() |
---|
Aturan Vaksin Covid-19 untuk Lansia, Harus Jalani Screening Sebelum Disuntik, Berikut Pertanyaannya |
![]() |
---|
Apa Itu PPKM Mikro? Kebijakan Ini Diterbitkan Mendagri Tito Karnavian, Simak Jadwal & Aturan Lengkap |
![]() |
---|
10 Tahun Lagi Indonesia Bebas dari Covid-19, Prediksi Bloomberg Ditampik Moeldoko: 1,5 Tahun Kelar |
![]() |
---|
Waspada Gejala Baru Covid-19 'Covid Tongue', dari Ringan hingga Berat, Bisa Memengaruhi Nafsu Makan |
![]() |
---|