20 Penjudi di Surabaya Digulung Polisi, Tersangka Berhasil Meraup Untung Capai 80 Juta Per Bulan
Satreskrim Polrestabes Surabaya membekuk dua puluh penjudi selama hampir dua bulan operasi di Surabaya.
Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Pipin Tri Anjani
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Satreskrim Polrestabes Surabaya membekuk dua puluh penjudi selama hampir dua bulan operasi di Surabaya.
Dua puluh penjudi itu dibekuk dalam waktu dan tempat berbeda.
Diantara dua puluh penjudi itu, ada sepuluh komplotan penjudi yang bermukim di sebuah apartemen di kawasan Surabaya Selatan.
Selain itu mereka juga menginap di sebuah hotel di kawasan Manyar dan Tenggilis Mejoyo.
• Gisella Anastasia Ingin Rujuk, Gading Marten Akui Ikhlas Bisa Lepas, Bahas Pilihan Mantan Istri: Doa
• VIRAL TERPOPULER: Cewek Ditinggal Pacar saat Razia Masker hingga Suami Belah Perut Istri Hamil
Komplotan itu adalah Billy Prakarsa, Indra, Johan, Suwandi, Gentar Kondang Sudrajat, Acong Rangga, Achmad Fathoni, Rian Almeica, Ahmad Syuhada, dan Maurice.
Mereka berasal dari wilayah Surabaya, Sumatera dan Kalimantan.
"Judi yang dilakukan adalah jenis Baccarat online. Mereka memanfaatkan sistem bonus hunter dengan merekrut banyak anggota untuk memasang taruhan dalam situs judi online," kata Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya,Kompol Latief Wahyudin, Selasa (22/9/2020).
Dalam alsi yang sudah digeluti oleh komplotan ini sejak Januari 2020, mereka berhasil meraup untung sebesar 80 hingga 90 juta perbulannya.
• Ibu dan Anak di Surabaya Edarkan 3,5 Juta Pil Dobel L Kembali Jalani Sidang, Akui Pesan Hingga 2 Dus
• Ayah Kandung Betrand Peto Takjub Lihat Ruangan di Rumah Ruben Onsu, di Sini Beli?, Oma: Luar Biasa
Selain sepuluh orang itu,polisi juga meringkus Dwi Susanto, Harianto, Nur Ahmad, Udi Utomo, M Kusni , Sunariadi, M Akib, M Jafar, Antonius Lewang dan Bambang.
"Mereka ini bukan komplotan. Kami tangkap acak, mereka kedapatan berjudi togel online, kemudian sutil, dan judi bola online," tambahnya.
Latif menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap penyakit masyarakat seperti perjudian karena bisa berpotensi menjadi pendorong terjadinya tindak kriminal lainnya.
"Kalau main judi banyak, kalah, terus otomatis bagaimana cari duit. Bisa saja nanti merambah ke arah kriminal yang lebih parah,"tandasnya. (SURYA/Firman Rachmanudin)
Editor: Pipin Tri Anjani