Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ibu dan Anak di Surabaya Edarkan 3,5 Juta Pil Dobel L Kembali Jalani Sidang, Akui Pesan Hingga 2 Dus

Sidang kasus peredaran 3,5 juta pil dobel L atas terdakwa ibu dan anak, Cristin Setiawan dan Johans kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Suasana sidang kasus peredaran pil dobel L yang menyeret terdakwa ibu dan anak, Cristin dan Johans di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (22/9/2020). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sidang kasus peredaran 3,5 juta pil dobel L atas terdakwa ibu dan anak, Cristin Setiawan dan Johans kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (22/9/2020).

Keduanya dimintai keterangan di hadapan majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam persidangan tersebut, mereka mengaku sengaja menjual jutaan pil dobel L atas pesanan terdakwa Hendri Setiono alias Hengki.

Cristin mengaku, selama ini hanya menerima pesanan dari Hendri melalui pesan singkat WhatsApp.

“Saya kirim atas perintah Hendri, yang mulia, kalau tidak ada perintah tidak saya kirim. Barang itu saya dapatkan dari Mervin (DPO),” ucap Cristin melalui teleconference kepada hakim Safri Abdullah.

3 Gudang di Pergudangan Margomulyo Terbakar, Dinas PMK Surabaya Turunkan Separuh Total Unit Pemadam

Ajukan Praperadilan, Warga Surabaya Minta SP3 Kasus Pertukaran Satwa di KBS Dilanjutkan

Sementara itu, Johans mengaku memesan jutaan pil dobel L itu dari Mervin.

Ketika menerima pesanan dari Hengki, Johans menelepon langsung Mervin yang kemudian dikirim melalui jasa pengiriman barang. 

“Pesannya ditransfer pakai setor tunai pak, dalam sebulan ada sekali hingga dua kali pesanan pak jaksa. Kalau ditotal ya kurang lebih semuanya ada 20 kali pengiriman,” terang Johans

Johans juga mengaku, menjual satu dus pil tersebut seharga Rp 22 juta, ia mengambil untung dari pembelian satu dus pil yang dibelinya dengan harga Rp 19 juta.

Gudang di Margomulyo Surabaya yang Dilalap Api Berisi Plastik, Petugas Berjibaku Ekstra Padamkan Api

Polres Madiun Kota Tetapkan 6 Tersangka Perusakan dan Pengeroyokan di Jalan Rawa Bhakti dan Dadali

“Iya betul pak jaksa,” ucapnya. 

Setelah mendengarkan pengakuan kedua terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan akan melanjutkan sidang berikutnya pada hari Kamis minggu depan dengan agenda tuntutan.

Di samping itu, ketua majelis hakim Safri Abdullah menutup persidangan tersebut dengan ketokan palu. 

“Baik terima kasih saudara Cristin dan Johans, sidang dilanjutkan Kamis minggu depan dengan agenda tuntutan,” kata Safri.

Sebagaimana diatur dalam undang-undang, kedua terdakwa Cristin dan Johans bakal dikenakan Pasal 196 juncto Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Editor: Dwi Prastika

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved