Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Dua Polisi Lumajang Dipecat, Sering Mangkir dari Tugas, Kapolres Beri Pesan Tegas

Akibat sering mangkir dari tugas, dua polisi di Lumajang dipecat tidak dengan hormat. Kapolres Lumajang meminta anggota yang lain tidak mencontohnya

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Januar
istimewa
Kapolres Lumajang AKBP Deddy Foury Millewa saat melakukan upacara pemecatan kedua anggota jajarannya di Polres Lumajang, Selasa (22/9/2020). 

TRIBUNJATIM.COM, LUMAJANG - Akibat sering mangkir dari tugas, dua polisi di Lumajang dipecat tidak dengan hormat.

Kapolres Lumajang meminta anggota yang lain tidak mencontoh kedua polisi itu.

Simak fakta lengkap terkait hal itu!

Dua anggota Polres Lumajang, Jawa Timur  diberhentikan secara tidak hormat oleh satuan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pada Selasa (22/09/2020).

Keduanya adalah Brigadir Septa Ari Dona Wijaya dan Bripka Panji Satrio Gusti W sebagai anggota Bagsumda Polres Lumajang.

Puluhan Penjudi Dicokok Polisi Surabaya, Ada yang Datang dari Sumatera dan Kalimantan

Secara simbolis, Polres Lumajang mengadakan upacara pemecatan.

Namun keduanya tidak hadir di tempat.

Kapolres Lumajang AKBP Deddy Foury Millewa mengatakan, Keduanya terpaksa dipecat lantaran sering mangkir dari tugas meskipun sudah diingatkan berkali-kali.

"Jadi keduanya melanggar pasal 14 ayat (1) huruf (a) peraturan pemerintah RI no 1 tahun 2003," kata Deddy, Selasa (22/9/2020).

Dalam kesempatan itu, Deddy meminta agar setiap anggotanya tidak mencontoh perilaku kedua oknum anggota tersebut.

Sebab pihaknya tidak segan-segan bertindak tegas jika ada jajarannya yang berperilaku indisipliner.

"Polri tidak butuh kita, sebaliknya kita yang butuh Polri. Karena banyak anggota polri yang bermasalah dan akhirnya keluar dari organisasi," tandasnya. (Tony H/Tribunjatim.com)

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved