Pilkada Jawa Timur
Pastikan Tak Ada Arak-arakan Massa Saat Pengundian Nomor Urut Paslon, KPU Jatim Gandeng Polisi
KPU Jawa Timur gadneng kepolisian dalam tahapan pengundian nomor urut, Kamis (24/9/2020). Pastikan tak ada arak-arakan masa.
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Hefty Suud
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur meminta para calon kepala daerah untuk tidak mengerahkan massa dalam tahapan pengundian nomor urut, Kamis (24/9/2020).
Untuk memastikan hal tersebut, KPU Jawa Timur bahkan berkerjasama dengan pihak kepolisian.
"Setelah penetapan hari ini (Rabu, 23/9/2020), besok kita menyelenggarakan pengundi nomor urut. Kami menyampaikan kepada seluruh pihak agar tidak ada arak-arakan atau pengerahan massa," kata Ketua KPU Jatim, Choirul Anam, dikonfirmasi Tribun Jatim di Surabaya, Rabu (23/9/2020).
• Daftar Harga 4 Mobil Bekas Honda Jazz 2014 & Spesifikasinya, dari Rp 160 Jutaan, Banyak Penggemarnya
• Nasib Tragis Pria Tuban Saat Siapkan Lapak untuk Jualan, Malapetaka Muncul Saat Ada Petir
"Kami sudah berkoordinasi dengan banyak pihak, termasuk bersama kawan-kawan kepolisian. Tidak ada konvoi massa atau pengerahan massa pada tahapan tersebut," lanjutnya.
Dalam format rapat pleno terbuka, peserta pengundian nomor urut dilakukan dengan sangat terbatas. KPU hanya mengundang masing-masing calon, dua orang dari masing-masing partai politik, dan tim teknis.
"Sehingga, memang tidak mengundang banyak pihak. Kami juga menerapkan protokol kesehatan ketat dalam acara tersebut," katanya.
• Kemendagri Gelar SKB CPNS Formasi Tahun 2019, 3 Langkah Ini Diterapkan untuk Cegah Covid-19 saat Tes
• Reaksi Manajemen Arema FC Soal Sanksi Klub Dianggap Kalah Jika Suporter Datang ke Stadion
Pengundian nomor urut menjadi salah satu tahapan yang mendapat atensi KPU terkait potensi pengumpulan massa. Sebelumnya, KPU telah memetakan sejumlah tahapan yang menimbulkan kontak fisik dan kerumunan.
Di antaranya, pengundian nomor urut, kampanye, pemungutan suara, hingga penetapan calon terpilih. PKPU nomor 10 tahun 2020 pun telah mengatur berbagai larangan dan anjuran.
Di antaranya, pembatasan jumlah peserta, jaga jarak, hingga berbagai protokol khusus yang juga diatur dalam PKPU 6 tahun 2020. Misalnya, penggunaan APD, penyediaan sanitasi, pengecekan kondisi tubuh, hingga physical distancing.
Termasuk, sterilisasi dengan desinfektan dan tidak menggunakan barang secara bersama.
"Penyelenggara terus mengingatkan para peserta Pemilu dan timnya untuk terus sosialisasi, edukasi, hingga promosi kesehatan kepada pendukungnya. Termasuk, melibatkan personil dari perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan kesehatan," terangnya.
Pilkada serentak lanjutan 2020 di Jatim digelar di 19 kabupaten/kota. Saat ini telah memasuki tahapan penetapan pasangan calon.
Sesuai PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020, pengundian serta pengumuman nomor urut pada 24 September 2020. (bob)
Penulis: Bobby Constantine Koloway
Editor: Heftys Suud