Sering Mangkir Tugas, 2 Anggota Polres Lumajang Dipecat Tidak Hormat
Dua anggota Polres Lumajang, Jawa Timur diberhentikan secara tidak hormat oleh satuan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pada Selasa (22/0
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, LUMAJANG - Dua anggota Polres Lumajang, Jawa Timur diberhentikan secara tidak hormat oleh satuan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pada Selasa (22/09/2020).
Keduanya adalah Brigadir Septa Ari Dona Wijaya dan Bripka Panji Satrio Gusti W sebagai anggota Bagsumda Polres Lumajang.
Secara simbolis, Polres Lumajang mengadakan upacara pemecatan. Namun keduanya tidak hadir di tempat.
Kapolres Lumajang AKBP Deddy Foury Millewa mengatakan, Keduanya terpaksa dipecat lantaran sering mangkir dari tugas meskipun sudah diingatkan berkali-kali.
"Jadi keduanya melanggar pasal 14 ayat (1) huruf (a) peraturan pemerintah RI no 1 tahun 2003," kata Deddy, Selasa (22/9/2020).
Dalam kesempatan itu, Deddy meminta agar setiap anggotanya tidak mencontoh perilaku kedua oknum anggota tersebut.
Sebab pihaknya tidak segan-segan bertindak tegas jika ada jajarannya yang berperilaku indisipliner.
"Polri tidak butuh kita, sebaliknya kita yang butuh polri. Karena banyak anggota polri yang bermasalah dan akhirnya keluar dari organisasi" Tandasnya. (Tony H/Tribunjatim.com)