Update Kasus Rudapaksa Bergilir di Sampang, Satu Pelaku Kembali Diamankan, 4 Lainnya Berkeliaran
Dari ke enam pelaku rudapaksa bergilir di Sampang, satu orang kembali diamankan, empat sisanya masih berkeliaran.
Penulis: Hanggara Syahputra | Editor: Pipin Tri Anjani
TRIBUNJATIM.COM, SAMPANG - Dari ke enam pelaku rudapaksa bergilir terhadap korban sebut saja mawar asal Kecamatan Torjun Kabupaten Sampang, Madura pada Januari 2020 lalu, satu di antara kembali diringkus Polres Sampang.
Sehingga, saat ini ada dua pulaku yang diamankan, pertama Perdi bin Mata Jesin (20) asal Desa Candi Burung Kecamatan Proppo Kabupaten Pamekasan, sudah divonis 10 tahun penjara.
Sedangkan, satu pelaku yang diamankan baru-baru ini adalah H (15) satu desa dengan pelaku pertama.
Kapolres Sampang, AKBP Abdul Hafidz mengatakan, H diamankan setelah dilakukan penyelidikan pada 23 September 2020 ke tempat tinggalnya sekitar pukul 02.00 WIB.
• Jenazah Korban Pengeroyokan Ditolak Warga Nyawangan Tulungagung, Ini Penjelasan Kepala Desa
• Keinginan Gisella Anastasia untuk Rujuk Terungkap, Gading Marten Malah Ngaku Ikhlas: Doa
Pada saat itu, kebetulan H sedang berada di rumahnya sedang tidur sehingga, Tim Satreskrim Polres Sampang mengamankannya tanpa adanya perlawanan.
"Sebelumnya H melarikan diri ke Kabupaten Malang selama hampir lima bulan setelah mengetahui Perdi ditangkap," ujarnya.
Dalam perilakunya, H melakukan perbuatan bejatnya kepada korban pada giliran ke dua seusai Perdi merudapaksa mawar di giliran pertama.
H melakukannya bersama kelima rekannya yang saat ini masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Motif H melakukannya karena tergiur melihat kemolekan tubuh korban dari seringnya tersangka menonton video porno melalui hp miliknya," terang AKBP Abdul Hafidz.
• Trauma Ruben Onsu Bikin Betrand Peto Selalu Dikawal, Sewa Ajudan Pribadi Buat Ngintilin Onyo
• SKB CPNS Kota Surabaya Berlangsung 3 Hari, 74 Peserta Reaktif Covid-19 Ikuti Tes di Bilik Khusus
Ia menambahkan, akibat dari perbuatannya, H disangkakan pasal 81 ayat 1, 2 Subs pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Tersangka terancam hukuman paling lama 15 tahun dan denda senilai Rp 15 miliar," tegasnya.
Sementara, untuk sisa pelaku yang saat ini masih berkeliaran pihaknya akan terus berupaya menangkapnya.
AKBP Abdul Hafidz menyampaikan, dari identitas sisa pelaku sebanyak empat orang didominasi warga Kabupaten Pamekasan.
"Kami akan terus berupaya dan saat ini sisa pelaku sudah tidak ada di tempat tinggalnya, di mungkinkan mereka kabur ke luar kota," pungkasnya.
Penulis: Hanggara Pratama
Editor: Pipin Tri Anjani