Kasus Perceraian di Kabupaten Madiun Selama Januari-Agustus 2020 Capai 1.635, Faktor Utama Ekonomi
Berdasarkan data dari Pengadilan Agama sejak Januari hingga Agustus 2020 tercatat 1635 kasus perceraian di Kabupaten Madiun.
Penulis: Rahadian Bagus | Editor: Pipin Tri Anjani
TRIBUNJATIM.COM, MADIUN - Kasus perceraian di Kabupaten Madiun selama pandemi Covid-19 cukup tinggi.
Berdasarkan data dari Pengadilan Agama sejak Januari hingga Agustus 2020 tercatat 1635 kasus perceraian di Kabupaten Madiun, dan hampir 92 persen kasus tersebut sudah terselesaikan.
Sedangkan data perceraian selama masa pandemi Covid-19, Maret hingga Agustus mencapai 989 kasus.
Faktor utama atau penyebab angka perceraian di Kabupaten Madiun yakni masalah ekonomi.
• Obrolan Bareng Dinda Hauw & Rey Mbayang Buat Iis Dahlia Khawatir, Teringat Rizki DA? Singgung Nasib
• Reaksi Gading Disindir Soal Gisel Nyesal Cerai, Hati Sudah Tertutup? Setan Didengerin, Rekan Heboh
Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Madiun, Zainal Arifin, mengatakan angka perceraian di Madiun selama delapan bulan tersebut merupakan data total cerai gugat dan cerai talak.
Dari jumlah tersebut, kasus cerai gugat atau perceraian yang diajukan oleh istri selama delapan bulan terakhir ada 1135 kasus.
Sedangkan cerai talak atau perceraian yang diajukan oleh suami selama delapan bulan terakhir ada 500 kasus.
Selama periode Januari hingga Agustus 2020, kasus paling tinggi untuk cerai gugat dan cerai talak yaitu pada Februari. Cerai gugat ada sebanyak 299 kasus dan cerai talak ada 120 kasus.
“Angka kasus perceraian pada April dan Mei cenderung menurun. Untuk cerai gugat hanya 31 kasus dan cerai talak ada 57 kasus. Namun angka perceraian kembali naik pada Juni hingga Agustus,” kata Zainal, Kamis (24/9/2020).
Sedangkan penyebab perceraian di Kabupaten Madiun, sebagian besar didominasi permasalahan ekonomi. Di antaranya, suami dinilai kurang dalam menafkahi istri.
• VIRAL Mantan Caleg Minta Ampun Gagal Cabuli Gadis Yatim Piatu, Paksa Korbannya Minum Miras di Warung
• Trauma Ruben Onsu Bikin Betrand Peto Selalu Dikawal, Sewa Ajudan Pribadi Buat Ngintilin Onyo
Selain itu, ada juga kasus perceraian karena istri tidak tahan dengan sikap suaminya yang tidak bertanggungjawab dan suka mabuk.
Zainal mengatakan, dari data tersebut ada beberapa kasus perceraian yang diajukan tenaga kerja wanita (TKW). Mereka merasa suaminya tidak bertanggungjawab hingga akhirnya mengajukan perceraian.
“Ada juga beberapa kasus istrinya masih bekerja di luar negeri kemudian mengajukan cerai, diwakilkan pengacara,” katanya.
Ia menambahkan, proses persidangan kasus perceraian maksimal lima bulan harus selesai. Namun, rata-rata persidangan kasus perceraian hanya membutuhkan waktu sekitar dua bulan.
“Tetapi tergantung dengan kasusnya juga, kalau ada salah satu pihak, semisal tergugat, tidak datang sejak awal biasanya proses persidangan lebih cepat,” imbuhnya. (SURYA/Rahadian Bagus)
Editor: Pipin Tri Anjani