Ada ASN Like dan Komentari Poster Paslon, Bawaslu Kota Pasuruan Siap Memanggilnya
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pasuruan berencana akan memanggil sejumlah oknum Aparatur Sipil Negara (ASN)
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, PASURUAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pasuruan berencana akan memanggil sejumlah oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berdinas di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan.
Pemanggilan ini dilakukan dalam rangka untuk klarifikasi oknum ASN yang diduga kuat melanggar rambu - rambu ASN di tengah masa Pilwali Kota Pasuruan yang sedang berjalan.
Indikasi awal, ada sejumlah ASN yang ikut menyukai dan mengomentari postingan poster untuk mendukung salah satu paslon yang bertarung dalam kontestasi Pilwali Kota Pasuruan di media sosial, baik itu Facebook, Instagram, dan lainnya.
Bahkan, dari informasi yang didapatkan, ada oknum ASN di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemkot Pasuruan yang secara terang - terangan memposting poster bergambar paslon di akun media sosialnya.
Ketua Bawaslu Kota Pasuruan Moh Anas mengaku memang ada informasi awal terkait hal - hal itu. Ia menegaskan, Bawaslu akan menindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang ada.
• Persebaya Segera Promosikan Satu Penjaga Gawang Mudanya Jebolan Akademi Tim Bajul Ijo
• Potensi Tsunami 20 Meter Diprediksi Terjadi di Lumajang, BPBD Siapkan Antisipasi
• BERITA TERPOPULER JATIM: Nasib Guru SD yang Mesum di Kelas - Begal Payudara Gentayangan di Ponorogo
"Prinsipnya, perilaku ASN selama masa proses Pilwali sedang berjalan itu harus dijaga. Salah satunya menyukai, mengomentari, apalagi memposting dan menyatakan dukungan ke salah satu paslon," katanya kepada TribunJatim.com, Sabtu (26/9/2020).
Dia menjelaskan, ada beberapa aturan yang harus dipatuhi ASN selama masa pelaksanaan Pilwali dan itu tertuang dalam sejumlah regulasi.
Diantaranya, UU No 5 tahun 2014 tentang ASN, UU No 10 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikora.
PP No 53 tahun 2010 tentang disiplin ASN. SE KASN No B-2900/KASN/11/2017 tentang pengawasan netralitas pegawai ASN pada pilkada serentak, dan beberapa regulasi lainnya.
"Tahap awal, kami akan klarifikasi dulu ke yang bersangkutan (ASN), nanti kami kumpulkan bukti - bukti. Setelah itu kami kaji lebih dulu, jika memang terbukti mendukung paslon, kami akan berikan teguran hingga saknsi," papar dia.
Anas menyampaikan, dalam jangka waktu dekat, pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada ASN di lingkungan Pemkot Pasuruan untuk mencegah ASN terlibat dalam kegiatan kampanye.
"Mungkin minggu depan. Kami akan sosialisasikan ke ASN apa yang boleh dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan," urainya.
Sekadar diketahui, ada tujuh larangan bagi ASN selama Pilkada serentak. Diantaranya adalah dilarang melakukan pendekatan terhadap partai politik terkait rencana pengusulan calon kepala daerah.
Dilarang memasang spanduk atau baliho yang mempromosikan calon kepala daerah. Dilarang mendeklarasikan diri sebagai calon kepala daerah.
Dilarang memghadiri deklarasi calon kepala daerah. Dilarang menjadi pembicara / narasumber pada kegiatan pertemuan partai politik. Dilarang melakukan foto bersama calon kepala daerah.
Dilarang mengunggah , menanggapi atau menyebarluaskan gambar atau foto dan visi misi calon kepala daerah melalui media sosial atau media online. (lih/Tribunjatim.com)