Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Virus Corona di Surabaya

Tindak Empat RHU Bandel yang Langgar Perwali, Pemkot Surabaya Lakukan Pencabutan Tanda Daftar Usaha

Sudah ada empat RHU di Surabaya yang mendapat sanksi pencabutan tanda daftar usaha pariwisata oleh Pemkot Surabaya karena melanggar Perwali.

Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM/YUSRON NAUFAL PUTRA
Kabag Humas Pemkot Surabaya, Febriadhitya Prajatara, 2020. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sudah ada empat tempat rekreasi hiburan umum (RHU) di Surabaya yang mendapat sanksi pencabutan tanda daftar usaha pariwisata oleh Pemkot Surabaya.

Hal itu lantaran keempatnya melanggar ketentuan Perwali 33 tahun 2020.

Dari keempatnya itu, ada yang merupakan tempat karaoke, diskotek, bar, dan panti pijat.

Pemkot Surabaya sudah mengeluarkan surat keputusan kepada masing-masing pemilik.

"Jadi yang dicabut ini tanda daftar usaha pariwisata, otomatis surat izin dicabut, mereka belum boleh beroperasi dulu," kata Kabag Humas Pemkot Surabaya, Febriadhitya Prajatara, Sabtu (26/9/2020).

Keempat tempat tersebut di antaranya yaitu diskotek dan bar yang berada di Jalan Ngaglik, tempat karaoke di Jalan Manyar dan Jalan Banyu Urip, serta panti pijat di Jalan Manyar Kertoarjo.

Tiba di Surabaya, Striker Persebaya David da Silva: Halo Bonek Bonita, Saya Kembali & Sangat Senang

Wali Kota Surabaya Risma Keluarkan Edaran untuk Pantau Warga dari Luar Kota, Begini Pertimbangannya

Febriadhitya Prajatara mengatakan, pihaknya menerapkan secara ketat ketentuan dalam Perwali 33 tahun 2020 tentang pedoman tatanan normal baru.

Di mana ada ketentuan yang termuat dalam pasal 20 Perwali tersebut. Kemudian juga ada ketentuan jam malam di Surabaya. Apalagi, menurut Febriadhitya Prajatara, beberapa kali peringatan sudah diberikan oleh pemkot.

"Pemkot Surabaya mencoba melaksanakan beberapa aturan yang tertuang di dalam Perwali tersebut," kata Febriadhitya Prajatara.

Melalui Perwali itu, segala macam tempat terus dipelototi. Termasuk tempat usaha hiburan malam.

Jurus Wali Kota Risma Menghadang Resesi Ekonomi di Surabaya Akibat Pandemi Covid-19

Pemkot Surabaya Gelar Rapid Test Massal Dadakan di Jalan Ketabang Kali, Seluruh Akses Ditutup

Menurut Febriadhitya Prajatara, Pemkot Surabaya terus berupaya agar menekan laju penyebaran virus Corona.

"Terus memantau situasi kemungkinan dari penyebaran Covid-19 ini," ujarnya.

Editor: Dwi Prastika

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved