Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Dapat SMS Transferan BLT UMKM Rp 2,4 Juta? Ini yang Harus Dilakukan, Cek Dokumen Wajib Dibawa!

Anda dapat sms BRI transfer BLT UMKM Rp 2,4 juta? Ini yang harus dilakukan, cek dokumen yang wajib dibawa!

Freepik
ILUSTRASI Uang - Simak informasi soal syarat dapat BLT UMKM atau Banpres produktif 2,4 juta 

TRIBUNJATIM.COM - Bantuan Langsung Tunai Rp 2,4 juta diberikan pemerintah kepada para pelaku usaha mikro yang terdampak virus Corona Covid-19.

Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) diluncurkan Presiden Joko Widodo pada 17 Agustus 2020.

Namun, masih ada yang belum mengetahui apa yang harus dilakukan ketika mendapatkan pemberitahuan mengenai bantuan tersebut.

Siap-siap! Subsidi Gaji atau BLT BPJS Tahap 5 Segera Disalurkan, Login kemnaker.go.id untuk Mengecek

Pertanyaan soal Banpres Produktif atau BLT UMKM ini pun disampaikan melalui media sosial.

“Lur ini apa dana UMKM itu ya ? Mohon pencerahannya dong kalau cara pencairannya gimana ya kalau ke Bank ?? Dicek di atm saldo gk masuk atm,, makasih sebelum e,” tulis akun Phiphidtz Chie Juttex dalam Grup Sukoharjo Makmur.

Ia juga melampirkan tangkapan layar pesan dari "BANK- BRI” yang memberitahukan mengenai adanya transfer Rp 2.400.000.

Pendaftaran BLT UMKM Rp 2,4 Juta Masih Dibuka, Calon Penerima Cek Syarat dan Data yang Dilengkapi!

Notifikasi UMKM Bank BRI
Notifikasi UMKM Bank BRI (Tangkapan layar Facebook)

Cara Mengecek Nama Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Simak Juga Syarat Pengajuan Banpres Produktif

Apa yang harus dilakukan saat mendapatkan pemberitahuan soal bantuan UMKM ini?

Corporate Secretary Bank Rakyat Indonesia (BRI), Aestika Oryza Gunarto, menjelaskan, pesan yang diterima itu adalah notifikasi Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Jika menerima pesan seperti itu, maka penerima bisa mendatangi Kantor BRI terdekat.

“Penerima bantuan bisa mendatangi kantor BRI terdekat dan wajib melengkapi dokumen-dokumen pelengkap sebagai dasar untuk pencairan,” kata Aestika, saat dihubungi Kompas.com ( grup TribunJatim.com ) Sabtu (26/9/2020).

Untuk menghindari adanya SMS penipuan yang mengatasnamakan BRI, ia menekankan, proses pencairan bantuan tersebut gratis.

BLT UMKM Rp 2,4 Juta Bakal Diperpanjang hingga Tahun 2021, Berikut Ini Syarat & Cara Mendapatkannya

Tak ada pungutan biaya apa pun.

Selain itu, mereka yang mendapatkan notifikasi hanya datang ke Bank BRI dan bukan ke tempat lain.

Adapun dokumen yang dipersyaratkan untuk pencairan, berikut yang harus dibawa:

- Buku tabungan

- Kartu ATM dan identitas diri

- Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.

Seperti diberitakan sebelumnya, tujuan pemberitan bantuan ini untuk membantu pelaku usaha kecil dari dampak negatif pandemi virus Corona.

Total, ada sebanyak 12 juta UMKM yang akan menerima bantuan tersebut.

Daftar Online untuk Dapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Link Login di Sini, Batas Pencairan hingga 3 Bulan

BanPres diberikan kepada para pelaku UMKM yang terdaftar pada dinas koperasi dan memenuhi sejumlah kriteria.

Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh UMKM agar mendapat bantuan modal.

Berikut syaratnya:

- Pelaku usaha merupakan warga negara Indonesia (WNI)

- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (KTP)

- Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya

- Bukan ASN, TNI/Polri, atau pegawai BUMN/BUMD.

Pengusulan dilakukan lembaga pengusul yang diberi wewenang.

Kemudian, data diverifikasi dan divalidasi oleh Kementerian Koperasi dan UKM bersama Kementerian Keuangan dan OJK.

ILUSTRASI Uang - Simak informasi soal syarat dapat BLT UMKM atau Banpres produktif 2,4 juta
ILUSTRASI Uang - Simak informasi soal syarat dapat BLT UMKM atau Banpres produktif 2,4 juta (Freepik)

Pelaku usaha yang tidak bisa mendapatkan bantuan

Tidak semua pelaku usaha dapat menjadi penerima bantuan UMKM yang baru diluncurkan ini.

Berikut adalah beberapa kriteria pelaku usaha yang tidak bisa mendapatkan BanPres tersebut:

1. Bukan pelaku UMKM

Seperti nama dan tujuan dari program ini, bantuan hanya dapat diberikan kepada para pengusaha kecil, baik yang telah lama menjalankan bisnisnya atau baru memulai usahanya.

Jadi, para pengusaha yang bukan merupakan pelaku usaha kecil tidak berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp 2,4 juta ini.

2. Sedang menerima kredit usaha rakyat (KUR) atau kredit lain dari perbankan

Menurut Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, salah satu syarat utama untuk memperoleh bantuan ini adalah bahwa pelaku usaha tidak sedang menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan.

Jadi, jika pelaku UMKM tersebut tengah menerima kredit-kredit tersebut, maka tidak bisa menjadi penerima BLT ini.

3. ASN, anggota TNI/Polri, atau pegawai BUMN/BUMD

Bantuan ini juga tidak diperuntukkan bagi para pelaku usaha kecil yang merupakan ASN, anggota TNI/Polri, maupun pegawai BUMN/BUMD.

4. Tidak mendapat rekomendasi dari lembaga pengusul

Para pelaku usaha kecil yang dapat memperoleh bantuan ini adalah mereka yang diusulkan oleh Lembaga Pengusul sebelum diiverifikasi dan divalidasi Kementerian Koperasi dan UKM bersama Kementerian Keuangan dan OJK.

Jadi, tanpa rekomendasi dari lembaga pengusul, para pelaku usaha tidak dapat memperoleh bantuan UMKM ini.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Terima Notifikasi BRI soal Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta, Lakukan Hal Ini untuk Pencairan dan Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta, Apakah Semua Pelaku Usaha Bisa Mendapatkannya?

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved