Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pengadilan Negeri Kota Kediri Gelar Sidang Tipiring, Pelanggar Protokol Kesehatan Didenda Rp 40.000

Pengadilan Negeri Kota Kediri menggelar sidang tindak pidana ringan (Tipiring) pelanggaran protokol kesehatan.

Penulis: Didik Mashudi | Editor: Pipin Tri Anjani
SURYA/Didik Mashudi
Pelanggar protokol kesehatan menghadiri sidang tipiring di PN Kota Kediri, Senin (28/9/2020). 

TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Pengadilan Negeri Kota Kediri menggelar sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) pelanggaran Perda Pemprov Jatim No 2 tahun 2020 dan Perwali Kota Kediri No 32 tahun 2020, Senin (28/9/2020).

Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Kota Kediri dipimpin hakim PN Kota Kediri Widodo Hariyawan, SH dengan panitera PN Kota Kediri Bagus Handoko,SH.

Dari Kejaksaan Negeri Kota Kediri hadir Munir, SH dan Dewi, SH. Sedangkan petugas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Kediri Yuni Widiyanto dan Femy Syafonto.

Kedua petugas PPNS Satpol PP Kota Kediri yang selama ini membuat berkas dan menindak para pelanggar protokol kesehatan yang terjaring razia petugas gabungan.

Gisel Menyesal karena Ego Akhirnya Cerai dengan Gading, Nikita Mirzani: Kalau Pisah, Survive Sendiri

Ruben Onsu Diam-diam Labrak Haters Betrand Peto, Tak Terima Anak Cowoknya Dihina, Gue Tangkep

Dari pantauan TribunJatim.com, ada puluhan pelanggar protokol kesehatan yang berkasnya dilimpahkan ke PN Kota Kediri disidangkan. Para pelanggar ini hasil penindakan selama seminggu terakhir.

Persidangan dengan hakim tunggal yang terbuka untuk umum menjatuhkan sanksi denda administratif dengan besaran nominal antara Rp 40.000 - Rp 70.000 dan biaya perkara Rp 5.000.

Sidang tipiring pelanggaran protokol kesehatan berlangsung tertib, aman dan lancar.

Jika putusan pidana denda administratif tidak dibayar oleh para pelanggar, maka dapat dikenakan sanksi pidana kurungan selama tiga hari.

Agus salah satu pelanggar protokol kesehatan mengaku baru mengetahui sanksi denda bagi para pelanggar perda.

Jumlah Kasus Positif Corona di Nganjuk Capai 470, Operasi Yustisi Intensif Digelar Cegah Covid-19

Istri Rizki DA Jadi Penyanyi, Rilis Lagu Semakin Menjauh, Liriknya Buat Publik Kasihan, Nadya: Tegar

"Biasanya hanya teguran. Semoga pandemi Covid-19 segera berlalu," ungkapnya.

Sementara Amin, pengelola cafe berharap sosialisasi protokol kesehatan bagi pemilik usaha agak diperlonggar.

Karena selama ini sudah mengimbau pengunjung mematuhi protokol kesehatan, namun memang masih ada saja pengunjung yang membandel.

"Kami serba susah, kalau diperketat pengunjung sepi. Kalau longgar urusannya dengan denda dan disidak petugas," ungkapnya. (SURYA/Didik Mashudi)

Editor: Pipin Tri Anjani

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved