Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Terdakwa Kasus Pembunuhan Terapis Pijat di Surabaya Dijerat Pasal Berlapis, Jaksa: Ada Pencuriannya

Terdakwa Ahmad Junaidi Abdillah diadili dalam kasus pembunuhan terapis di Apartemen Puncak Permai Tower A Surabaya.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Pipin Tri Anjani
TribunJatim.com/Samsul Arifin
Suasana sidang kasus pembunuhan terapis atas terdakwa Ahmad Junaidi Abdillah di PN Surabaya. 

"Terdakwa dijerat dengan pasal 340, 338, dan 362 KUHP. Ada pencuriannya, soalnya handphone korban hilang," tandas Suwarti. 

Untuk diketahui, awal mula terjadinya kasus ini ketika terdakwa membuka aplikasi pertemanan di media sosial Michat. Kemudian terdakwa menemukan akun milik Ika Puspita Sari (korban) dengan nama Vania.

Singkat kata, antara terdakwa dan korban terjalin komunikasi terkait tawar menawar untuk menggunakan jasa layanan pijat dan seks.

Setelah disepakati terdakwa mendatangi korban di apartemen puncak permai tower A, dengan nomor kamar 0857.

Seusai melakukan hubungan seksual, terdakwa kemudian memberikan uang sebesar Rp. 250 ribu.

Mengetahui dibayar separuh dari kesepakatan awal yakni Rp. 500 Ribu, korban lantas mengumpat dan memaki terdakwa. 

Merasa tersinggung dengan kata-kata korban, terdakwa yang melihat sebuah pisau di dapur, lantas mengambilnya dan membunuh korban.

Editor: Pipin Tri Anjani

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved