Terdakwa Kasus Pembunuhan Terapis Pijat di Surabaya Dijerat Pasal Berlapis, Jaksa: Ada Pencuriannya
Terdakwa Ahmad Junaidi Abdillah diadili dalam kasus pembunuhan terapis di Apartemen Puncak Permai Tower A Surabaya.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Pipin Tri Anjani
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Terdakwa Ahmad Junaidi Abdillah diadili dalam kasus pembunuhan terapis pijat bernama Ika Puspita Sari di Apartemen Puncak Permai Tower A Surabaya.
Kali ini, ia menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Surabaya
Bertempat di ruang sidang Cakra, persidangan digelar secara telekonferensi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suwarti, dari Kejari Surabaya, menghadirkan empat orang saksi yang terdiri dari dua orang sekuriti apartemen, tukang parkir dan adik ipar korban.
• Kelaparan saat Dini Hari, Zaskia Sungkar yang Hamil Muda Justru Sibuk Ini, Irwansyah Dimana?
• Gisel Menyesal karena Ego Akhirnya Cerai dengan Gading, Nikita Mirzani: Kalau Pisah, Survive Sendiri
Dua sekuriti dan tukang parkir membenarkan bahwa terdakwa datang ke Apartemen Puncak Permai Tower A, pada saat kejadian perkara, dengan menggunakan sepeda motor honda beat dan setelan baju yang ditunjukkan oleh JPU Suwarti.
"Benar, bu jaksa," ujar para saksi saat sidang, Senin, (28/9/2020).
Sedangkan, saksi adik ipar korban menyampaikan bahwa ia mengetahui jika korban dibunuh setelah petugas Polrestabes Surabaya, mendatangi rumahnya di Semarang.
"Saya tahunya waktu polisi datang ke rumah saya di Semarang. Setelah mendapat kabar kakak ipar saya meninggal, saya langsung ke Surabaya. Ke ruang jenazah rumah sakit," katanya.
Ketua Majelis Hakim Mohammad Basir, ketika menanyakan terkait kondisi terakhir korban di ruang jenazah, adik ipar korban mengatakan terdapat luka sobek menganga di leher korban.
"Di lehernya ada luka sobek, lebar pak hakim," jelasnya.
Seusai mendengarkan keterangan para saksi, terdakwa Ahmad Junaidi Abdilah, saat diminta tanggapannya dengan terus terang membenarkan.
"Benar yang mulia," ujar terdakwa.
Terpisah, JPU Suwarti ditemui usai sidang menuturkan bahwa pada intinya terdakwa mengakui dan membenarkan semua keterangan saksi.
Sedangkan terkait pasal yang didakwakan, Suwarti mengatakan bahwa terdakwa dijerat dengan tiga pasal berlapis.
• Tabiat Aurel Dibongkar Atta, Ingkar Janji Malah Tak Pulang-pulang dari Bali: Sedih, Mungkin Gak Mau
• Identitas Mayat Pria yang Mengapung di Kali Jagir Surabaya Terungkap, Korban Berasal dari Surakarta
"Terdakwa dijerat dengan pasal 340, 338, dan 362 KUHP. Ada pencuriannya, soalnya handphone korban hilang," tandas Suwarti.
Untuk diketahui, awal mula terjadinya kasus ini ketika terdakwa membuka aplikasi pertemanan di media sosial Michat. Kemudian terdakwa menemukan akun milik Ika Puspita Sari (korban) dengan nama Vania.
Singkat kata, antara terdakwa dan korban terjalin komunikasi terkait tawar menawar untuk menggunakan jasa layanan pijat dan seks.
Setelah disepakati terdakwa mendatangi korban di apartemen puncak permai tower A, dengan nomor kamar 0857.
Seusai melakukan hubungan seksual, terdakwa kemudian memberikan uang sebesar Rp. 250 ribu.
Mengetahui dibayar separuh dari kesepakatan awal yakni Rp. 500 Ribu, korban lantas mengumpat dan memaki terdakwa.
Merasa tersinggung dengan kata-kata korban, terdakwa yang melihat sebuah pisau di dapur, lantas mengambilnya dan membunuh korban.
Editor: Pipin Tri Anjani