Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

20 PNS di Pamekasan Pilih Jadi Janda, Nafkah hingga Lemah Syahwat Mendominasi Faktor Perceraian

Panmud Hukum Pengadilan Agama Pamekasan ungkap 33 PNS di wilayah setempat resmi bercerai, terhitung Januari hingga Agustus 2020. Berikut faktornya.

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Hefty Suud
TRIBUNJATIM.COM/KUSWANTO FERDIAN
Panitera Muda (Panmud) Hukum Pengadilan Agama Pamekasan, Hery Kushendar saat menunjukkan data perkara perceraian di ruangan kerjanya selama delapan bulan, Senin (28/9/2020). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - 33 Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengajukan perceraian ke Kantor Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Pamekasan, Madura.

Informasi yang dihimpun Tribun Jatim, data perkara perceraian tersebut terhitung mulai Januari 2020 hingga Agustus 2020.

Panitera Muda (Panmud) Hukum Pengadilan Agama Pamekasan, Hery Kushendar mengatakan, selama delapan bulan, terhitung mulai Januari hingga Agustus 2020 ada sekitar 33 PNS di wilayah setempat yang resmi bercerai.

Wisata Selorejo Kabupaten Malang Kembali Buka, Dijaga Covid Rangers, Batasi Hanya 5 Ribu Pengunjung

Rizky Billar Ketakutan Belum Nikahi Lesty Kejora, Terucap saat Hadapi Momen Bahaya, Ending Dipeluk

Data sebanyak itu meliputi pengajuan cerai talak sebanyak 13 perkara dan cerai gugat sebanyak 20 perkara.

Kata dia, pengajuan perkara cerai talak adalah perceraian yang diajukan oleh suami.

Sedangkan, pengajuan perkara cerai gugat adalah perceraian yang diajukan oleh istri.

Dari 33 pegawai negeri di Pamekasan yang memilih bercerai ini meliputi profesi PNS, TNI dan Polri.

Demi Kunjungi Mertua, Bapak dan Anak Balitanya Kayuh Sepeda Butut Pulang-Pergi Malang ke Pekalongan

Gerakan Diam-diam Ruben Onsu Hadapi Haters, Tersulut Emosi Betrand Dibully: Sengaja Gak Gue Share

"Faktor yang paling dominan hingga melakukan perceraian ini karena masalah ekonomi, masalah kejujuran, dan ada juta yang tidak menafkahi," kata Hery Kushendar kepada Tribun Jatim, Selasa (29/9/2020).

Namun selain faktor tersebut, kata dia ada juga karena si istri atau pun suami tidak merasa puas dalam hubungan seksual yang akhirnya mengajukan cerai ke Pengadilan Agama Pamekasan.

Menurut Hery, dalam sebuah hubungan keluarga, pemenuhan kebutuhan nafkah itu harus sejalan antara nafkah batin dan nafkah lahir, serta tidak boleh timpang sebelah.

"Ada juga yang mengajukan cerai ke sini (Pengadilan Agama) karena si (istri) merasa tidak puas dalam berhubungan seksual sebab suami mengalami ejakulasi dini dan mengalami lemah syahwat," ujarnya.

Selain faktor tersebut, kata dia ada faktor lain lagi yang menyebabkan sejumlah pasangan suami istri PNS di Pamekasan ini mengajukan perceraian, yaitu karena ada yang ketahuan berzina, berjudi, mabuk, madat (mengisap candu), meninggalkan salah satu pihak, dihukum penjara, poligami, KDRT, cacat badan, kawin paksa, murtad, dan masalah ekonomi.

Untuk rentang usia paling dominan yang mengajukan perceraian, rata-rata dari usia 30-40 tahun.

Lebih lanjut Hery berharap , semisal pasangan suami-istri memiliki permasalahan, alangkah baiknya permasalahan tersebut diselesaikan terlebih dahulu secara kekeluargaan, dan tidak langsung mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama Pamekasan.

"Jadi jangan langsung ke sini (Pengadilan Agama), kalau bisa misal ada permasalahan ya dibicarakan dahulu, diskusi dulu bagaimana jalan keluarnya, barangkali menemukan solusi untuk berdamai, jangan langsung mengajukan cerai," harapnya.

Penulis: Kuswanto Ferdian

Editor: Heftys Suud

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved