Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Jadi Profesi Idaman, PNS Ini Bergaji Tertinggi di Indonesia, Tunjangannya Saja Rp 117 Juta Per Bulan

Gaji dan tunjangan PNS paling tinggi di Indonesia saat ini dipegang oleh eselon I Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan atau Dirjen Pajak.

Tribun Bali
Ilustrasi - Profesi Pegawai Negeri Sipil (PNS) semakin jadi idaman banyak orang. 

TRIBUNJATIM.COM - Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi profesi idaman banyak orang.

Hal ini bisa dilihat dari membeludaknya jumlah pelamar CPNS dalam setiap rekrutmen yang dibuka pemerintah.

Penasaran kah Anda siapa PNS gaji tertinggi di Indonesia?

Tunjangannya Rp 117 juta per bulan lho!

Siapakah dia? Cari tahu jawabannya pada artikel ini.

Dalam rekrutmen CPNS terbaru berdasarkan data dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN), jumlah orang yang mendaftar dalam rekrutmen CPNS Tahun Anggaran 2019 mencapai 5.056.585 pelamar untuk 196.682 formasi.

Beberapa alasan orang mengidamkan profesi ASN antara lain pendapatan stabil, jaminan pensiun, dan risiko kecil untuk diberhentikan.

Selain gaji, pemanis lain yang membuat jutaan orang tertarik bersaing menjadi PNS yaitu besarnya tunjangan.

Tunjangan kinerja adalah komponen take home pay paling tinggi bagi banyak PNS. Tunjangan yang juga dikenal dengan tukin ini besarannya disesuaikan dengan instansi penempatan.

Pemkab Malang Temukan Peserta Tes SKB CPNS 2019 Reaktif Seusai Jalani Rapid Test

BERITA TERPOPULER JATIM: Satu Peserta SKB CPNS 2019 Gagal Ikut Tes - Promosi Tempe Wedok Digencarkan

Lalu siapa PNS yang sejauh ini bergaji paling tinggi di Indonesia?

Ilustrasi PNS
Ilustrasi PNS (Istimewa)

Gaji dan tunjangan PNS paling tinggi di Indonesia saat ini dipegang oleh eselon I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), atau tepatnya Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak).

Tunjangan PNS DJP diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015, di mana seorang Dirjen Pajak bisa menerima tukin sebesar Rp 117.375.000 per bulan.

Lalu untuk pejabat PNS eselon I lainnya di DJP menerima tukin per bulan berturut-turut sebesar Rp 99.720.000, Rp 95.602.000, dan Rp 84.604.000.

Tunjangan kinerja PNS DJP yang lebih besar ketimbang instansi pemerintah lain itu diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Resmi, Pilkada Sidoarjo 2020 Diikuti 3 Paslon, Kelana-Astutik Dapat Nomor Terakhir: Istimewa

Terlambat Datang 10 Menit, Satu Peserta SKB CPNS 2019 di Tulungagung Gagal Ikut Tes

Dalam PP Nomor 37 tahun 2015, tukin di DJP bisa dibayarkan 100 persen pada tahun berikutnya selama satu tahun dalam hal realisasi penerimaan pajak sebesar 95 persen dari target penerimaan pajak.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved