Jaksa Tunggu Salinan Putusan Untuk Ajukan Kasasi Atas Kasus MeMiles
Kejaksaan Negeri Surabaya masih menunggu waktu selama 14 hari untuk ajukan kasasi atas vonis bebas Dirut MeMiles PT Kam and Kam
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Yoni Iskandar
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kejaksaan Negeri Surabaya masih menunggu waktu selama 14 hari untuk ajukan kasasi atas vonis bebas Dirut MeMiles PT Kam and Kam, Kamal Tarachand Mirchandani alias Sanjay oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Jaksa saat ini masih menyatakan sikap pikir-pikir sesuai dengan KUHAP.
“Jadi terkait putusan majelis hakim dalam perkara memiles tersebut kami dari Kejati Jatim menghormati putusan tersebut. Namun demikian kami masih menyatakan sikap pikir-pikir sesuai dengan KUHAP,” kata Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati jatim, Anggara Suryanagara, Selasa, (29/9/2020).
Selama rentan waktu tersebut, pihaknya akan menunggu dan mempelajari salinan putusan secara matang.
“Sesuai SOP kami wajib mengajukan kasasi. Pasti kami akan kabari perkembangannya.
• Bagaimana Penyidikan TPPU Kasus MeMiles Pasca Putusan Bebas? Begini Tanggapan Polda Jatim
• Meski Ditunda, Pelatih Madura United Optimis Kompetisi Liga 1 2020 Akan Kembali Dilanjutkan
• Cara Dapat Bansos Tunai Rp 500 Ribu, Login cekbansos.siks.kemensos.go.id, Bisa Lapor via WhatsApp
Sebelumnya, Sanjay dibebaskan dari dakwaan Pasal 105 Subsider Pasal 106 Undang-undang Perdagangan Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Hakim memerintahkan jaksa agar mengeluarkan terdakwa Sanjay dari dalam tahanan dan memerintahkan jaksa mengembalikan seluruh aset yang semula disita, berupa uang lebih dari seratus miliar hingga ratusan benda berharga kepada perusahaan yang dikelola terdakwa dan pemilik lainnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/bos-memiles-bebas.jpg)