Jaksa Tunggu Salinan Putusan Untuk Ajukan Kasasi Atas Kasus MeMiles

Kejaksaan Negeri Surabaya masih menunggu waktu selama 14 hari untuk ajukan kasasi atas vonis bebas Dirut MeMiles PT Kam and Kam

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Nasabah MeMiles yang memadati PN Surabaya mereka bersukacita atas vonis bebas yang diterima Bos MeMiles, Jumat (25/9/2020).  

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kejaksaan Negeri Surabaya  masih menunggu waktu selama 14 hari untuk ajukan kasasi atas vonis bebas Dirut MeMiles PT Kam and Kam, Kamal Tarachand Mirchandani alias Sanjay oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. 

Jaksa saat ini masih menyatakan sikap pikir-pikir sesuai dengan KUHAP.

“Jadi terkait putusan majelis hakim dalam perkara memiles tersebut kami dari Kejati Jatim menghormati putusan tersebut. Namun demikian kami masih menyatakan sikap pikir-pikir sesuai dengan KUHAP,” kata Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati jatim, Anggara Suryanagara, Selasa, (29/9/2020). 

Selama rentan waktu tersebut, pihaknya akan menunggu dan mempelajari salinan putusan secara matang. 

“Sesuai SOP kami wajib mengajukan kasasi. Pasti kami akan kabari perkembangannya. 

Bagaimana Penyidikan TPPU Kasus MeMiles Pasca Putusan Bebas? Begini Tanggapan Polda Jatim

Meski Ditunda, Pelatih Madura United Optimis Kompetisi Liga 1 2020 Akan Kembali Dilanjutkan

Cara Dapat Bansos Tunai Rp 500 Ribu, Login cekbansos.siks.kemensos.go.id, Bisa Lapor via WhatsApp

Sebelumnya, Sanjay dibebaskan dari dakwaan Pasal 105 Subsider Pasal 106 Undang-undang Perdagangan Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana. 

Hakim memerintahkan jaksa agar mengeluarkan terdakwa Sanjay dari dalam tahanan dan memerintahkan jaksa mengembalikan seluruh aset yang semula disita, berupa uang lebih dari seratus miliar hingga ratusan benda berharga kepada perusahaan yang dikelola terdakwa dan pemilik lainnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved