Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Bagaimana Penyidikan TPPU Kasus MeMiles Pasca Putusan Bebas? Begini Tanggapan Polda Jatim

Putusan bebas atas kasus investasi dalam aplikasi MeMiles telah diketok oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Pipin Tri Anjani
ISTIMEWA/TRIBUNJATIM.COM
Kasus MeMiles saat dirilis di Polda Jatim beberapa waktu lalu. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Putusan bebas atas kasus investasi dalam aplikasi MeMiles telah diketok oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya terhadap terdakwa Kamal Tarachand Mirchandani alias Sanjay dari seluruh dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)

Lantas bagaimana dengan penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) perkara itu yang masih disidik Polda Jatim?

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menanggapi bahwa pihaknya masih menunggu putusan inkracht perkara tersebut untuk menentukan apakah penyidikan TPPU MeMiles dilanjutkan atau tidak. 

"Kan, masih ada kasasi. Jadi, untuk TPPU nya kita menunggu inkracht (berkekuatan hukum tetap) dulu," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat, (25/9/2020). 

Bos Memiles Diputus Bebas, JPU Kejati Jatim Tak Langsung Ajukan Kasasi: Masih Pikir-pikir

Fakta Soal Isu Lesty Bayar MC Nikahan Rizki DA, WA Ortu Mantan Pacar Dede Bocor: Tolong Klarifikasi

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novan Arianto, menegaskan bahwa pihaknya sudah pasti akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan bebas terdakwa Sanjay.

Sebelumnya, jaksa menuntut Sanjay dengan hukuman empat tahun penjara. "Kami masih pikir-pikir 14 hari, tapi pasti kasasi," ujarnya singkat melalui pesan WA. 

Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim juga mengembangkan kasus ini dalam hal dugaan pidana pencucian uang. 

Sebab, banyak aset yang ditemukan penyidik dalam perkara itu, di antaranya berupa kendaraan bermotor dan lahan serta bangunan. 

Untuk kepentingan itu, penelusuran seluruh aset perusahaan yang dikelola terdakwa Sanjay, PT Kam and Kam, ditelusuri. 

"Kita berlanjut ke perkara TPPU karena kita belum tuntas melakukan tracking pada aset, masih dibuka dan kami akan lanjutkan ke TPPU. Kalau TPPU bisa berkembang lagi, termasuk headmaster bisa kita jaring dengan TPPU," kata Dirkrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan, saat perkara masih proses penyidikan April silam. 

Tentu saja, penyidikan TPPU bisa dilakukan jika perkara pokoknya, investasi bodong, terbukti dan berkekuatan hukum tetap alias inkracht di pengadilan. 

Namun, pada kenyataannya, Majelis Hakim PN Surabaya menyatakan bahwa terdakwa Sanjay tidak terbukti melakukan investasi bodong dan dia dibebaskan dari tuntutan jaksa. 

Gading Marten Tak Ingin Rujuk dengan Gisella Anastasia? Bak Tutup Pintu Hatinya: Setan Didengerin!

Kisah di Balik Viral Anak-anak Indonesia Bermata Biru: Kelainan, Fotografer Kuak Penderitaan Lain

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim yang diketuai Yohanes Hehamony menyatakan terdakwa Sanjay tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan investasi bodong MeMiles

Terdakwa dibebaskan dari dakwaan Pasal 105 Subsidair Pasal 106 Undang-undang Perdagangan Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved