Pilkada Ponorogo
LADK Paslon Pilkada Ponorogo 2020 Sudah Diterima KPU: Sugiri Rp 5 Juta, Ipong Rp 1 Juta
KPU Ponorogo sudah terima Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Pilkada Ponorogo 2020 dari kedua Paslon Bupati dan Wakil Bupati Ponorogo.
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Hefty Suud
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra
TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ponorogo telah menerima Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Pilkada Ponorogo 2020 dari kedua Paslon Bupati dan Wakil Bupati Ponorogo.
KPU Ponorogo menerima LADK tersebut sehari pasca pengundian nomor urut pasangan calon, tepatnya tanggal 25 September 2020.
"Kami sampaikan bahwa untuk LADK dari kedua Paslon sudah disampaikan tanggal 25 September kemarin. Alhamdulillah tidak melebihi batas tahapan yaitu pukul 18.00 WIB," kata Divisi Teknis Penyelenggara KPU Ponorogo, Arwan Hamidi, Selasa (29/9/2020).
• iPhone 12 Segera Diluncurkan Apple 13 Oktober Mendatang, Hadir dalam 4 Varian, Ini Bocoran Harganya
• 3 Santri Udanawu Blitar Positif Covid-19, Diisolasi dengan Pembatasan Kegiatan: di Pesantren Saja
Disebutkan Arwan, LADK Paslon nomor urut 1 yaitu Sugiri Sancoko-Lisdyarita adalah sebesar Rp 5 juta.
Sedangkan LADK Paslon nomor urut 2 yaitu Ipong Muchlissoni-Bambang Tri Wahono adalah sebesar Rp 1 juta.
Sejumlah pihak, lanjut Arwan juga bisa memberikan sumbangan dana kampanye untuk Paslon Bupati dan Wakil Bupati Ponorogo.
Untuk sumbangan dana kampanye tersebut ada beberapa kategori.
Yang pertama adalah Parpol atau gabungan Parpol pengusung dengan sumbangan maksimal Rp 750 juta.
Lalu sumbangan perseorangan maksimal Rp 75 juta.
"Katakanlah sumbangan dari istri atau teman pasangan calon ini masuk sumbangan perorangan. Juga boleh dari badan hukum swasta atau kelompok, maksimal Rp 750 juta tapi tidak boleh dari BUMN dan BUMD," lanjutnya.
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti
Editor: Heftys Suud