Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pro Kontra Vonis Kasus Narkoba, Begini Kata Pakar Hukum Unair Surabaya

Provinsi Jawa Timur masih menjadi sasaran empuk peredaran narkotika.Ribuan kasus yang disidangkan paling banyak di Pengadilan Negeri (PN)Surabaya

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Yoni Iskandar
Surya/samsul Arifin
Sistuasi persidangan secara daring di PN Surabaya. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Provinsi Jawa Timur masih menjadi sasaran empuk peredaran narkotika. Buktinya, ribuan kasus yang disidangkan paling banyak di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya didominasi kasus narkoba. 

Entah itu pengguna ataupun pemakai. Pasal 127 hingga 114 no. 35 tahun 2009 UU RI Tentang narkotika banyak mewarnai berkas yang tersaji di meja hijau. Pelbagai vonis penjara telah diketok oleh majelis hakim mulai dari hukuman minimal hingga maksimal. 

Hal ini juga tak lepas dari pro dan kontra. Sebab, putusan ini mengacu pada pasal yang dijeratkan dan dua alat bukti. 

Yang terbaru, kasus penyalahgunaan narkotika yang menjerat seorang DJ bernama Fermenta Nouristana yang ditangkap saat menggunakan sabu-sabu yang hanya divonis selama 7 bulan. 

Disk Jockey (DJ) Fermenta Nouristana diganjar pidana 7 bulan penjara. Jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa 7 tahun pidana penjara dan denda Rp 800 juta subsider dua bulan kurungan.

Lompat Antar Kecamatan, Pria Sugio Bawa Lari Motor di Teras Rumah Karanggeneng, Endingnya Keok

Panggilan Sayang Lesty-Rizky Billar Terkuak? Bak Suami Istri, Intip Momen Izin Duet dengan Hari LIDA

Gara-gara Tak Mau Diceraikan Suami, Wanita Muda Ini Nekat Minum Air Keras & Ceburkan Diri ke Sungai

Majelis hakim yang diketuai Yohanes Hehamony berbeda pandangan dengan JPU. Sebelumnya, JPU Rakhmawati Utami dan Ni Putu Parwati dari Kejati Jatim menyatakan terdakwa melanggar Pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Terdakwa saat diamankan menguasai narkoba dan belum mengonsumsi untuk diri sendiri sehingga Pasal 127 tidak tepat untuk diterapkan," kata JPU.

Maka dari itu JPU dari Kejati Jatim mengajukan banding atas kasus ini. Sementara itu, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa melanggar Pasal 127 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Terdakwa diputus 7 bulan penjara dan dilakukan rehabilitasi di Yayasan Orbit," kata Hakim Johannes di Ruang Candra PN Surabaya, Kamis (17/9/2020) lalu. 

Sedangkan dua rekannya, Ahmad Taufik yang diputus 6 tahun penjara membawa sabu berat kotor 0,58 gram serta Basuki Efendi yang diputus 4 tahun penjara juga kedapatan membawa 6,16 gram sabu. 

Pakar Hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, I Wayan Titib Sulaksana menjelaskan fenomena semacam ini masyarakat perlu memahami terlebih dahulu bagaimana putusan/vonis itu ditentukan. 

"Putusan di pengadilan itu juga didasarkan dari keyakinan hakim itu sendiri. Keyakinan itu pula tergantung dari dua alat bukti yang saling berkaitan," terangnya, Selasa, (29/9/2020). 

Oleh sebabnya, bagaimana jaksa harus bisa meyakinkan hakim bahwa jeratan pasal itu bisa dibuktikan dalam dakwaan.

Mengenai kasus ini, Wayan menjelaskan beda hakim beda juga keyakinannya.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved