Cara Dapat Bansos Tunai Rp 500 Ribu, Dicairkan via Mandiri BRI BNI dan BTN, Cek 2 Syarat Penerimanya
Simak cara dapat bansos tunai Rp500ribu, bisa ditarik di bank BRI, Mandiri, BNI, hingga BTN.
TRIBUNJATIM.COM - Simak cara dapat bansos tunai Rp 500ribu, bisa ditarik di bank BRI, Mandiri, BNI, hingga BTN.
Adapaun bansos tunai Rp 500 ribu ini akan diberikan kepada sembilan juta keluarga penerima manfaat (KPM).
Bantuan bansos tunai Rp 500 ribu diberikan untuk membantu masyarakat di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19.
• Cara Menghilangkan Ketombe Secara Alami dengan Yogurt, Kulit Mati Terangkat, Simak Resepnya!
Pencairan bansos tunai Rp 500 ribu ini dilaksanakan pada September melalui rekening bank BRI, BNI, BTN dan Mandiri.
Penerima bantuan ini merupakan keluarga penerima manfaat program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Daftar penerima bansos tunai Rp 500 ribu dapat dicek melalui cekbansos.siks.kemsos.go.id.
Menurut, Menteri Sosial Juliari P Batubara, pemberian Bansos Rp 500 ribu tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
Sementara itu, Juru Bicara Kemensos Adhy Karyono mengungkapkan, Bansos Rp 500 ribu tersebut merupakan tambahan satu kali transfer untuk keluarga penerima kartu BNPT.
• Cara Menghilangkan Ketombe Secara Alami dengan Yogurt, Kulit Mati Terangkat, Simak Resepnya!

"Penerimanya 9 juta orang," katanya Adhy, Jumat (4/9/2020), dilansir dari Kompas dalam artikel 'Ini Cara Cek BST Kemensos, Apakah Anda Terdaftar sebagai Penerima?'
Sedangkan penyaluran Bansos Rp 500 ribu dilakukan melalui rekening BRI, BNI, BTN, atau Mandiri.
Namun, bagi penerima bantuan yang tidak mempunyai rekening, dapat mengambilnya melalui Kantor Pos.
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon penerima adalah:
• Cara Buat Receiptify, Daftar Lagu Kesukaan seperti Tampilan Nota Belanja, Lagi Viral di Media Sosial
1. Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
Mengutip laman Bandungkab.go.id, KKS adalah kartu yang diterbitkan oleh pemerintah sebagai penanda rumah tangga miskin.
KKS pada mulanya bernama Kartu Perlindungan Sosial (KPS) dan mulai beralih dari tunai menjadi non tunai berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai.