Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pria Surabaya Gugat Pergub dan Perda Tentang Protokol Kesehatan Covid-19 Karena Dinilai Merugikan

Heru mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Surabaya atas Pergub nomor 53 tahun 2020, karena dinilai merugikan.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Gugat Pergub, M Soleh (berdiri), kuasa hukum Heru Suprijanto ajukan permohonan pengajuan uji materi ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (1/10/2020). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Seorang pria bernama Heru Suprijanto mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Surabaya atas Pergub nomor 53 tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, karena dinilai merugikan.

Dikatakan kuasa hukumnya, M Soleh, tak hanya Pergub nomor 53 tahun 2020 saja, namun juga Perda nomor 2 tahun 2020 atas perubahan Perda nomor 1 tahun 2019. 

"Pada prinsipnya kita tidak menolak protokol kesehatan, tapi ketika ada sanksi, aturannya harus jelas Pergub nomor 53 tentang denda. Nah ini bertentangan dengan pasal 5 Permendagri nomor 120 tahun 2018. Di mana sanksi hanya ada dalam Perda. Pergub tidak boleh," ujar M Soleh, Kamis (1/10/2020). 

Masih kata M Soleh, alasannya menggugat pasal 20A Perda nomor 2 tahun 2020 perubahan Perda nomor 1 tahun 2019 karena dinilai pasal karet. 

"Pasal ini menentukan setiap orang wajib patuh terhadap peraturan yang dibuat pusat provinsi kabupaten dan kota. Mestinya kalau ada larangan itu mengacu pada larangan apa. Bukan harus patuh pada aturan pusat dan daerah itu kan ada ribuan. Peraturan yang mana," imbuhnya. 

Pengadilan Negeri Kota Kediri Gelar Sidang Tipiring, Pelanggar Protokol Kesehatan Didenda Rp 40.000

Akan tetapi yang dimaksudkan yaitu digandengkan dengan Pergub nomor 53 yakni kewajiban memakai masker. Menurutnya, hal ini bertentangan dengan UU nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan tata urutan perundang-undangan. 

"Di mana di situ setiap peraturan itu harus punya kepastian hukum rumusan pasal harus jelas pasal karet. Kedua, Perda ini sebenarnya adalah perubahan dari Perda nomor 1 tahun 2019. Di mana Perda ini mengatur banyak hal tentang sungai, jalan dan ketertiban. Eh, tiba-tiba diganti dengan Perda nomor 2 tahun 2020 memasukkan tentang virus Covid-19," jelasnya. 

M Soleh menilai, harus ada ada aturan yang jelas tidak dengan aturan gado-gado.

Tak Pakai Masker, Puluhan Orang di Zona Perbatasan Tuban-Lamongan Disanksi Denda Rp 50 Ribu

Mestinya, menurut M Soleh, gubernur dan DPRD Provinsi Jawa Timur membuat perda tersendiri tentang protokol kesehatan pencegahan virus Corona ( Covid-19 ) beserta sanksinya.

"Nah harusnya seperti itu bukan perda tentang yang lain tiba-tiba disisipkan. Ini kami gugat ke MA. Supaya MA membatalkan pasal 20 huruf A, Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub nomor 53 tahun 2020," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved