Sales di Surabaya Ketagihan Judi Bakarat Online, Menang Sekali, Berakhir di Pengadilan Negeri
Pria warga Rungkut berprofesi sebagai sales marketing ketagihan judi Bakarat online. Menang sekali. Berakhir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Hefty Suud
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Mengaku ketagihan bermain judi, Raymond Cahyadi warga Penjaringan Sari, Rungkut, Surabaya akhirnya berhadapan dengan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dirinya diamankan oleh petugas kepolisian karena terlibat perkara judi Bakarat online.
Pria yang berprofesi sebagai sales marketing tersebut mengaku hanya iseng mencari keuntungan dari hasil judi itu
• Ajak Polisi Gulat di Air hingga Menyebabkan Patah Kaki, Bandar Narkoba Pasuruan Ditembak Mati
• Fakta Kecelakaan Truk di Lamongan, Bermula dari Pengemudi yang Mengantuk
“Saya iseng saja pak hakim, karena saya sebelumnya diajak teman untuk ikutan. Baru sekali menang saya ketagihan,” kata Raymond dalam persidangan di ruang Garuda II PN Surabaya, Rabu, Kamis, (1/10/2020).
Saat ditanya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusuf Akbar Amin, dihadapan ketua majelis hakim Safri Abdullah terdakwa mengaku sebelum ikut judi terlebih dahulu mentransfer uang Rp 400 ribu.
Informasi yang dihimpun TribunJatim.com, setelah berhasil mentransfer uang, kemudian terdakwa melakukan login ke website judi www.m88.com menggunakan akun miliknya.
• Jelang Drawing Liga Champions, Pembagian Pot Undian Berpotensi Munculkan Grup Maut
• Paslon Niat Tegaskan Penanganan Banjir Kali Lamong Masuk Prioritas, Gus Yani: Sudah Ada Solusi
Jika login berhasil, makaterdakwa memulai permainan judi Bakarat dengan tombokan Rp 20 ribu. Namun sial, setelah menang sekali, di perjudian berikutnya Ia sering kali kalah.
Hingga perbuatannya tersebut diketahui oleh petugas kepolisian.
“Saya main kalau pas gajian, kadang saya transfer sampai Rp 5 juta pak. Iseng-iseng saja pak,” ucapnya.
Setelah mendengar keterangan dari terdakwa, Hakim Safri menutup persidangan dan akan dilanjutkan pada agenda tuntutan pada sidang berikutnya.
“Baik ya sidang ditutup, pak jaksa tolong disiapkan tuntutannya,” kata Hakim Safri.
Sebagaimana diatur dalam pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP tentang perjudian, terdakwa terancam sedikitnya hukuman dua tahun delapan bulan penjara dan paling lama 10 tahun.
Penulis: Syamsul Arifin
Editor: Heftys Suud