Penanganan Covid
Ada Tiga Tipe, Berikut Kriteria Masker Kain untuk Antisipasi Penularan Covid-19, Minimal Dua Lapis
Dalam SNI 8914:2020, masker dari kain diklasifikasikan dalam tiga tipe, berikut ulasannya!
TRIBUNJATIM.COM - Masyarakat perlu mengetahui kriteria masker kain yang digunakan untuk cegah tertular virus Corona.
Ada beberapa kriteria masker kain yang baik, berikut ulasannya!
Pakai masker merupakan protokol kesehatan yang wajib diterapkan untuk mengantisipasi penularan Covid-19.
Masker berbahan kain menjadi salah satu alternatif yang bisa digunakan masyarakat, di saat masker medis diprioritaskan bagi tenaga kesehatan dan tenaga medis.
• Inilah Kunci Utama Putus Sebaran Covid-19, Wajib 3M: Jaga Jarak Kurangi Resiko Penularan hingga 85%
• Daftar 5 Bantuan Pemerintah di Tengah Pandemi Covid-19 & Masih Cair Bulan Oktober 2020, Sudah Dapat?
Namun tidak semua masker bisa dipakai sebagai antisipasi penularan Covid-19. Ada syarat atau kriteria yang sudah ditetapkan.
Pada 16 September 2020, SNI yang disusun Kemenperin tersebut telah mendapatkan penetapan Badan Standardisasi Nasional (BSN) sebagai Standar Nasional Indonesia (SNI) 8914:2020 Tekstil - Masker dari kain melalui Keputusan Kepala BSN Nomor No.408/KEP/BSN/9/2020.
Dalam SNI 8914:2020, masker dari kain diklasifikasikan dalam tiga tipe, yaitu
1. Tipe A untuk penggunaan umum,
Minimal dua lapis
15-65 cm3/cm2/detik
Daya serap sebesar ≤ 60 detik
Kadar formaldehida bebas hingga 75 mg/kg
Ketahanan luntur warna terhadap pencucian, keringat asam dan basa, serta saliva.
2. Tipe B untuk penggunaan filtrasi bakteri,
Minimal dua lapis