Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Virus Corona

Daftar 5 Bantuan Pemerintah di Tengah Pandemi Covid-19 & Masih Cair Bulan Oktober 2020, Sudah Dapat?

Simak daftar 5 bantuan dari pemerintah di tengah pandemi Covid-19 yang masih cair bulan Oktober 2020, Anda sudah dapat?

Penulis: Alga | Editor: Sudarma Adi
SURYA/HAORRAHMAN
Penyerahan paket sembako untuk warga terdampak Covid-19 lewat sistem pelaporan online bansos Pemkab Banyuwangi, Kamis (21/5/2020). 

TRIBUNJATIM.COM - Di tengah kondisi tak menentu pandemi Covid-19, pemerintah berikan sejumlah bantuan.

Bantuan ini diberikan pemerintah untuk beberapa kalangan seperti mereka yang di-PHK, pelajar yang harus belajar online, maupun pelaku UMKM.

Bantuan selama masa pandemi Covid-19 ini sudah mulai dicairkan sejak beberapa waktu yang lalu.

Pada bulan Oktober 2020, ada sejumlah bantuan yang masih dikucurkan dan disalurkan kepada mereka yang memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

7 Artis Sepi Job Imbas Corona, Kini Tak Malu Jualan Demi Cicilan, dari Peyek, Bakmi, Jengkol

Berikut ini sejumlah bantuan dari pemerintah yang masih dibagikan selama Oktober 2020.

Simak selengkapnya, seperti dilansir TribunJatim.com dari Kompas.com.

Alasan Jaksa Pinangki Mau Dinikahi Djoko Budiharjo saat Jadi Mahasiswi, Padahal Beda Usia 41 Tahun

1. Subsidi listrik PLN

PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) kembali memberikan bantuan listrik gratis dan diskon 50 persen bagi masyarakat.

Manajer Komunikasi PLN UID Jakarta Raya, Dita Artsana mengatakan, bantuan listrik gratis dan subsidi listrik diperpanjang hingga Desember 2020.

"Pemerintah memperpanjang stimulus keringanan tagihan listrik hingga Desember 2020," ujar Dita, dihubungi Kompas.com, Rabu (30/9/2020).

Untuk mendapatkan token listrik gratis dari PLN maupun subsidi 50 persen, masyarakat dapat melakukannya melalui situs resmi PLN di www.pln.co.id maupun aplikasi WhatsApp.

Untuk cara mendapatkannya, dapat disimak melalui link ini >>>

Untuk yang berhak mendapatkannya, dapat disimak melalui link ini >>>

2. Subsidi upah

Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang diberikan kepada karyawan dan pegawai honorer bergaji di bawah Rp5 juta yang memenuhi persyaratan masih diberikan.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved