Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Nenek Surabaya Tersandung Kasus Dugaan Pemalsuan Akta Otentik, Berdoa 'Semoga Dipersempit Kuburnya'

Nenek asal Gayungsari Surabaya tersandung kasus dugaan pemalsuan akta otentik. Doakan agar yang menkriminalisasi dirinya dipersempit kuburnya.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Hefty Suud
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Suasana sidang kasus dugaan pemalsuan akta otentik atas nama terdakwa lansia Siti Asiyah, Kamis (1/10/2020). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Seorang nenek bernama Siti Asiyah tersandung kasus dugaan pemalsuan akta otentik.

Dalam nota pembelaannya, nenek asal Gayungsari Surabaya ini mendoakan agar yang menkriminalisasi dirinya dipersempit kuburnya. 

Doa ini tertuang dalam nota pledoi yang dibacakan ketua tim pengacara nenek berusia 82 tahun tersebut. 

100 Sapi di Bondowoso Kena Demam 3 Hari Gegara Musim Pancaroba, Waspada, Gini Cara Mengatasinya

Hasil Lengkap Drawing Liga Champions 2020-2021 - Tim-tim Besar Akan Saling Baku Hantam

Sebelumnya Siti Asiyah dituntut dua bulan penjara oleh jaksa. Terdakwa meyakini, hukum diciptakan untuk menjamin setiap masyarakat dan Pengadilan sebagai pintu terakhir penegak keadilan masih terbuka.

“Saya sebagai orang yang tidak memiliki latar belakang ilmu hukum saya yakin pintu keadilan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya belum tertutup. Saya mengurus surat kehilangan tersebut berdasarkan perintah dari Lurah," kata Zahlan membacakan pledoi tertulis yang dibuat kliennya dalam sidang yang digelar di PN Surabaya, Kamis, (1/10/2020). 

Oleh Jaksa Suwarti. Siti Asiyah itu dinilai melanggar pasal 263 ayat 2 KUHPidana.

UPDATE CORONA di Gresik Kamis 1 Oktober, Ada 14 Pasien Positif Baru: Total Kasus Tembus 3.258

Tarif Listrik Golongan Tegangan Rendah Turun Jadi Rp 1.444,70/kWh, Berlaku 3 Bulan Kedepan

Zahlan Azwar selaku ketua tim penasehat hukum Siti Asiyah mengeluhkan tuntutan Jaksa.

Dirinya menjelaskan, dalam perkara ini, kliennya tidak tahu apa itu surat-surat tanah berbentuk IPEDA, Eigendom Verponding, Sertifikat, Letter C, maupun Petok D. 

"Yang dia tahu cuma punya tanah di Gayungsari. Setelah ketemu dengan Bu Lurah lantas diminta untuk urus kehilangan. Karena itu interuksi Bu Lurah lho," pungkasnya.

Penulis: Syamsul Arifin

Editor: Heftys Suud

.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved