Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilkada Kota Pasuruan

Kasus ASN Kota Pasuruan Posting Gambar Paslon, Bawaslu Kirimkan Rekomendasi ke KASN Besok

Nasib HR, oknum ASN yang berdinas di Bakesbangpol Kota Pasuruan di ujung tanduk. Tak lama lagi, dia akan mendapatkan sanksi.

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Dwi Prastika
ISTIMEWA/TRIBUNJATIM.COM
Ketua Bawaslu Kota Pasuruan, Moh Anas, 2020. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Galih Lintartika

TRIBUNJATIM.COM, PASURUAN - Nasib HR, oknum aparatur sipil negara ( ASN ) yang berdinas di Bakesbangpol Kota Pasuruan di ujung tanduk.

Tak lama lagi, dia akan mendapatkan sanksi.

Rencananya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pasuruan akan segera mengirimkan hasil pemeriksaan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

"Rencananya besok (Senin, 5 Oktober 2020) kami akan kirimkan hasil pemeriksaan yang bersangkutan ke KASN melalui Bawaslu Jatim," kata Ketua Bawaslu Kota Pasuruan, Moh Anas, Minggu (4/10/2020) sore.

Moh Anas menjelaskan, hasil dari pemeriksaan kemarin, pihaknya mendapatkan bukti bahwa memang yang bersangkutan memposting gambar calon nomor urut 02.

"Jadi, yang bersangkutan posting foto paslon nomor urut 02 saat rapat pleno pengundian nomor urut. Namun, tidak berapa lama, unggahan tersebut sudah dihapus," lanjut Anas.

Ada Oknum Mengatasnamakan Bupati Untuk Melakukan Penipuan, Ini Respon Bupati Pasuruan

Penularan Terus Terjadi, Dinkes Ponorogo Memprediksi Covid-19 Bisa Capai 2.000 Kasus di Akhir Tahun

Kendati demikian, ia memastikan penghapusan itu tidak akan menggugurkan unsur pelanggaran. Tetapi nanti akan disampaikan ke KASN sebagai bahan pertimbangan.

Sekadar diketahui, Bawaslu menjadikan empat regulasi sebagai pijakan untuk menelusuri perkara dugaan pelanggaran netralitas PNS.

Pertama, Perbawaslu Nomor 14/2017 tentang penanganan pelanggaran pada Pilkada 2020, PP Nomor 53/2010 tentang disiplin PNS, PP Nomor 42/2004 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik PNS, serta UU Nomor 5/2014 tentang ASN.

Bawaslu Kota Pasuruan Panggil ASN yang Diduga Tak Netral Karena Posting dan Komentari Gambar Paslon

Perceraian di Bondowoso Meningkat di Masa Pandemi, dari Perselingkuhan hingga Ekonomi Jadi Sebab

“Empat regulasi ini sedang kami kaji sebagai pijakan hukum sebelum mengeluarkan rekomendasi. Rekomendasi akan diserahkan ke KASN melalui Bawaslu Provinsi Jawa Timur," jelas dia.

Dikatakan Anas, KASN yang berhak memutuskan bobot pelanggaran yang dilakukan HR.

Keputusan KASN itu kemudian harus ditindaklanjuti oleh Pemkot Pasuruan melalui BKD dan Inspektorat setempat.

Editor: Dwi Prastika

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved