Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

BPJS Kesehatan Jalin Kerjasama dengan Disnaker PMPTSP Malang, Tingkatkan Kepatuhan Badan Usaha

BPJS Kesehatan dengan Disnaker PMPTSP Malang lakukan penandatanganan MoU perluasan cakupan kepesertaan dan penegakan hukum program jaminan nasional.

Penulis: Rifki Edgar | Editor: Pipin Tri Anjani
SURYA/Rifky Edgar
Kepala BPJS Kesehatan cabang Malang, Dian Diana Permata bersama Kepala Dinas Ketenagakerjaan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Disnaker PMPTSP Kota Malang, Erik Setyo Santoso saat melakukan penandatanganan MoU tentang perluasan cakupan kepesertaan dan penegakan hukum program jaminan nasional, Kamis (1/10). 

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - BPJS Kesehatan cabang Malang bersama Dinas Ketenagakerjaan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Disnaker PMPTSP Kota Malang melakukan penandatanganan MoU tentang perluasan cakupan kepesertaan dan penegakan hukum program jaminan nasional, Kamis (1/10/2020).

Penandatanganan kerjasama tersebut dilakukan oleh Kepala BPJS Kesehatan cabang Malang, Dina Diana Permata dan Kepala Disnaker PMPTSP Kota Malang, Erik Setyo Santoso di Javanine Resto Kota Malang

Dina mengatakan, bahwa tujuan diadakannya perjanjian kerjasama tersebut ialah untuk meningkatkan kepatuhan badan usaha di wilayah Kota Malang.

Terutama kepada pemilik usaha yang bandel dengan tidak memberikan jaminan sosial kepada karyawan.

"Intinya di sini BPJS Kesehatan tidak bisa berjalan sendiri tanpa dukungan pemerintah daerah. Maka dari itu, perlu adanya koordinasi dan sinergi yang baik secara bersama-sama," ucapnya.

Diakui Dina, tingkat kepatuhan pemilik usaha di Kota Malang cukup rendah.

Apalagi di saat pandemi Covid-19 ini, dia tidak memungkiri apabila ada badan usaha yang memiliki kesulitan.

Oleh karenanya, BPJS Kesehatan telah memberikan sebuah solusi bagi badan usaha. Salah satunya ialah dengan memberikan program relaksasi pembayaran dengan cicilan.

"Pemilik usaha di Kota Malang ini banyak yang mikro dan menengah. Kami akui saat pandemi ini memang mereka mengalami kesulitan. Tapi apapun ini sudah menjadi kewajiban mereka. Dan mereka harus memahami aturan yang sudah ada," ucapnya.

Meski demikian, dengan adanya penegakan hukum program jaminan kesehatan tersebut, baik BPJS Kesehatan dan Disnaker PMPTSP Kota Malang sepakat agar tidak sampai menghambat iklim investasi di Kota Malang.

Oleh karenanya, MoU tersebut perlu dilakukan, agar sinergi antara BPJS Kesehatan dengan Disnaker PMPTSP Kota Malang bisa berjalan dengan baik.

"Kerjasama ini kami lakukan selama dua tahun. Harapan kami ke depan penegakan kepatuhan bisa berjalan baik dan sesuai dengan aturan," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Disnaker PMPTSP Kota Malang, Erik Setyo Santoso mengatakan, bagi pemilik usaha yang akan mengurus perizinan, di dalam persyaratannya harus mengurus jaminan kesehatan.

Hal tersebut menjadi syarat penting bagi pemilik usaha saat mengurus perizinan usahanya.

"Itu menjadi syarat wajib yang harus dipenuhi di awal. Apabila mereka melewati persyaratan tersebut maka kami anggap gagal," ucapnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved