Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Januari-Oktober 2020 Ada 22 Kecelakaan di Perlintasan KA Daop 8, Pengguna Jalan Diminta Patuhi Rambu

Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Suprapto mengingatkan para pengguna jalan patuhi rambu saat melintas di perlintasan sebidang kereta api.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Hefty Suud
TRIBUNJATIM.COM/KUKUH KURNIAWAN
ILUSTRASI - Perlintasan kereta api. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Guna menekan angka kecelakaan di perlintasan kereta api (KA), PT KAI Daop 8 Surabaya meminta pengguna jalan berhati hati dan waspada saat melintas di perlintasan sebidang.

Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Suprapto mengingatkan para pengguna jalan untuk mematuhi rambu lalu lintas saat melintas di perlintasan sebidang kereta api.

Pasalnya, sejak bulan Januari hingga awal Oktober 2020, tercatat 22 kecelakaan di perlintasan KA wilayah PT KAI Daop 8 Surabaya.

Serikat Buruh di Lumajang Tolak UU Cipta Kerja, Adukan Nasib ke DPRD: Masak Upah Kita Turun Terus

Puluhan Warga Ponorogo Positif Covid-19 Setelah Jenguk Bayi dan Ibunya, Diisolasi Malah Tak Taat

Di dalam pasal 296 UU Nomor 22 Tahun 2009 berbunyi, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu.

"Bila melanggar, maka pengguna jalan akan akan dikenakan denda hingga Rp 750 ribu. Dan aturan itu telah tercantum di dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angutan Jalan (LLAJ)," ujarnya kepada TribunJatim.com, Selasa (6/10/2020).

Sementara pasal 114 juga menyebutkan, pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu KA sudah mulai ditutup, serta wajib untuk mendahulukan kereta api.

"Oleh karena itu ketika mendekati perlintasan sebidang kereta api, setiap pengguna jalan diharuskan untuk mengurangi kecepatan dan berhenti. Tengok kanan dan kiri untuk memastikan tidak ada kereta yang akan melintas. Bila ada kereta yang akan melintas, pengendara wajib mendahulukan perjalanan kereta api," bebernya.

Dirinya menerangkan sejak bulan Januari hingga awal Oktober 2020, tercatat sebanyak 22 kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api terjadi di wilayah kerja PT KAI Daop 8 Surabaya.

"Oleh karena itu kami terus berupaya, menekan angka kecelakaan di perlintasan sebidang seminim mungkin. Dan kami juga meminta kesadaran dari para pengguna jalan, karena hal itu dapat dihindari jika seluruh pengguna mematuhi seluruh rambu rambu yang ada," jelasnya.

Suprapto menambahkan di wilayah kerja PT KAI Daop 8 Surabaya, terdapat sebanyak 563 titik perlintasan sebidang.

Dengan perincian 133 titik di jaga oleh petugas PT KAI, 32 titik dijaga oleh petugas Dishub, 30 titik berupa fly over/ underpass dan 368 titik tidak terjaga.

"Oleh karena itu kami ingatkan kembali, palang pintu dan alarm yang terdapat dalam alat EWS (Early Warning System) serta petugas penjaga pintu hanyalah alat bantu keamanan semata. Alat utama yang harus dipatuhi oleh pengguna jalan adalah rambu rambu lalu lintas. Rambu lalu lintas yang menjadi alat vital tersebut adalah rambu lalu lintas dengan tulisan STOP warna putih, berbentuk segi enam dan berwana dasar merah," pungkasnya.

Penulis: Kukuh Kurniawan

Editor: Heftys Suud

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved