KAI Daop 7 Ingatkan Pengguna Jalan Hati-hati di Perlintasan Kereta Api, Cegah Terjadinya Kecelakaan
KAI Daop 7 Madiun intensif mengingatkan para pengguna jalan yang tidak mematuhi rambu lalu lintas di perlintasan rel kereta api.
Penulis: Achmad Amru Muiz | Editor: Pipin Tri Anjani
TRIBUNJATIM.COM, NGANJUK - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 7 Madiun intensif mengingatkan para pengguna jalan yang tidak mematuhi rambu lalu lintas di perlintasan rel kereta api.
Bahkan, bagi warga yang melanggar rambu lalu lintas di perlintasan KA bisa dikenakan denda hingga Rp 750 ribu.
Manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Ixfan Hendriwintoko menjelaskan, aturan terkait pelanggaran rambu di perlintasan rel KA tersebut telah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angutan Jalan (LLAJ).
"Untuk itu kami mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk berperilaku disiplin di perlintasan sebidang," kata Ixfan Hendriwintoko dalam rilisnya, Selasa (6/10/2020).
• Tragis Istri Tewas Usai Makan Lumpia di Kulkas, Suami Syok Lihat Banyak Muntahan, Dehidrasi Parah
• Keputusan Ashanty Minta Pisah dari Aurel Heboh, Anak Anang Ingat Masa Lalu? Ngamuk: Bunda Parah
Dijelaskan Ixfan, dalam pasal 296 UU LLAJ berbunyi bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.
Sedangkan pada pasal 114, menurut Ixfan, juga disebutkan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan pengemudi wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu KA sudah mulai ditutup, serta wajib mendahulukan kereta api.
Maka dari itu, ungkap Ixfan, ketika sudah ada tanda-tanda mendekati perlintasan sebidang KA,maka setiap pengguna jalan diharuskan untuk mengurangi kecepatan dan berhenti.
• Lesty Kejora Ikhlas Jika Ditinggal Rizky Billar, Ngaku Sudah Sayang, Eks Rizki DA: Itu Yang Terbaik
• PT KAI Daop 8 Surabaya Catat 22 Kecelakaan di Lintasan KA Wilayahnya, Palang Pintu Hanya Alat Batu
"Tengok kanan-kiri untuk memastikan tidak ada kereta yang akan melintas. Jika ada kereta yang akan melintas, maka pengendara wajib mendahulukan perjalanan kereta api,” tandas Ixfan.
Aturan tersebut juga sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 yang menyatakan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
KAI mencatat, tambah Ixfan, sejak Januari hingga awal Oktober 2020 terdapat 36 kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api. Hal tersebut dapat dihindari jika seluruh pengguna mematuhi seluruh rambu-rambu yang ada dan berhati-hati saat akan melalui perlintasan sebidang kereta api.
"Kami berharap masyarakat pengguna jalan benar-benar mematuhi aturan di perlintasan sebidang ini. Tujuannya agar keselamatan perjalanan pengguna jalan dan kereta api dapat tercipta," tutur Ixfan. (SURYA/Achmad Amru Muiz)
Editor: Pipin Tri Anjani