Sakit Hati Dengar 'Pasir Jelek', Juragan Bahan Bangunan Ludahi Takmir Masjid di Desa Serah Gresik
Sakit hari dengar 'pasir jelek, juragan bahan bangunan ludahi takmir masjid Desa Serah, Kabupaten Gresik. Jalani sidang Selasa (6/10/2020).
Penulis: Sugiyono | Editor: Hefty Suud
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Terdakwa Maftuhin (39), warga Desa Serah, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik, menjalani sidang dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa, Selasa (6/10/2020).
Dalam keterangannya, terdakwa Maftuhin, mengakui telah menarik baju dan meludahi saksi korban Imron (49), takmir masjid desa setempat.
Informasi yang dihimpun TribunJatim.com, perbuatan tersebut diduga lantaran sakit hati atas perkataan saksi.
• Dipolisikan Soal Menkes Terawan Bangku Kosong, Najwa Shihab Siap Beri Keterangan untuk Pemeriksaan
• Resmi, Ini Dia Calon Lawan Uji Coba Timnas Indonesia U-19 di TC Tahap Kedua: Jumpa Bosnia Lagi
Imron disebut telah mengatakan kualitas pasir untuk membangun masjid kurang baik. Sehingga, terdakwa mendatangi rumah saksi Imron dan membawanya ke waduk Desa Sawo, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik.
"Saat itu, saya akui berkata 'tak jur koen' (saya habisi kamu). Pada saat itu dia lari. Kemudian saya tarik bajunya dari belakang. Setelah itu, saya ludahi," kata terdakwa Maftuhin dalam sidang daring yang dipimpin mejelis hakim Rina Indrajanti.
Sementara, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gresik, AA Ngurah Wirajaya, menanyakan tentang penganiayaan menggunakan batu paving.
Sebab, saksi korban mengatakan diancam akan dipukul menggunakan batu paving dan ditarik kemaluannya.
Namun, terdakwa membantah keterangan saksi.
"Saya tidak mengambil paving dan menarik alat kelaminnya yang mulia. Saya hanya menarik baju dan meludahinya," imbuhnya.
Diketahui, terdakwa adalah pengusaha material yang diduga nekat menganiaya saksi korban gegara sakit hati, pasir yang dikirim untuk pembangunan masjid disebut kwalitasnya kurang baik.
Akibat perbuatan terdakwa, korban Imron mengalami bengkak pada punggung sebelah kiri.
Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa, pada Minggu (13/10/2019), sekitar pukul 21.00 WIB, di sekitar waduk Desa Sawo, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik.
Penulis: Sugiyono
Editor: Heftys Suud