Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Terlilit Utang, Pria Pengangguran Asal Ponorogo Jual Mobil Sewaan ke Trenggalek dan Tulungagung

Satreskrim Polres Ponorogo bekuk residivis penggelapan mobil sewaan. Tersangka adalah seorang pengangguran, butuh uang untuk luansi utang.

TRIBUNJATIM.COM/SOFYAN ARIF CANDRA SAKTI
Kapolres Ponorogo, AKBP Mochamad Nur Azis saat memberikan keterangan kepada media, Selasa (6/10/2020). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra

TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Satreskrim Polres Ponorogo berhasil membekuk Hendrik Rudianto (40), residivis penggelapan mobil sewaan, Selasa (6/10/2020).

Kapolres Ponorogo, AKBP Mochamad Nur Azis menjelaskan kejadian bermula saat Hendrik menyewa mobil milik Syamsul Arifin (37) warga warga Desa Padas, Kecamatan Bungkal, Kabupaten Ponorogo.

Dalam perjanjiannya, tersangka meminjam mobil Toyota Avanza 2017 warna putih berplat nomor AE 1824 ST selama tiga hari.

Raffi Yakin Dirinya Subur, Optimis Buat Nagita Hamil Lagi, Kuak Masalah Utama di Ranjang: Capek

Pemerintah Indonesia Kembangkan Teknologi Artificial Intelligence untuk Tangani Covid-19

Namun setelah habis masa waktu, tersangka tidak kunjung mengembalikan mobil tersebut.

"Alasannya akan memperpanjang masa sewa," kata Azis, Selasa (6/10/2020).

Karena tidak percaya dengan perkataan tersangka, Syamsul mendatangi rumah tersangka dan tidak menemukan mobilnya.

Meggy Wulandari Nikah Siri dengan Duda 2 Anak, Ini Perlakuan Mantan Istri Kiwil ke Anak Sambungnya

Bawaslu Surabaya 12 Kali Beri Teguran di Masa Kampanye, Kedua Paslon Pilkada Pernah Ditegur

"Menurut tersangka mobil tersebut sudah digadaikan ke Trenggalek," ucapnya.

Korbanpun langsung melaporkan hal tersebut ke Polres Ponorogo dan ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan ke Trenggalek.

"Dan memang benar, mobil digadaikan di Trenggalek, dan tersangka sudah menerima uang muka sebesar Rp 15 juta," kata Azis.

Dari hasil pengembangan, ternyata tersangka yang merupakan warga Kecamatan Bungkal, Ponorogo tersebut juga menggadaikan mobil Toyota Inova bernopol AE 1957 SW yang ia digadaikan di Tulungagung seharga Rp 20 juta.

Azis menceritakan tersangka tergiur melakukan perbuatan tersebut untuk melunasi utang-utangnya.

"Selain itu, untuk kehidupan sehari-hari juga, karena tersangka adalah seorang pengangguran," terangnya

Hendrik berhasil diringkus saat makan di salah satu warung di Jalan Sumatera, Ponorogo tanpa ada perlawanan.

"Tersangka dikenai Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 dengan ancaman hukumam maksimal 4 tahun," lanjutnya.

Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti

Editor: Heftys Suud

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved