Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilkada Surabaya

Bawaslu Surabaya 12 Kali Beri Teguran di Masa Kampanye, Kedua Paslon Pilkada Pernah Ditegur

Bawaslu Kota Surabaya sejauh ini sudah belasan kali melakukan teguran dalam tahapan kampanye di Pilkada Surabaya 2020.

Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Pipin Tri Anjani
TribunJatim.com/Yusron Naufal Putra
Ketua Bawaslu Surabaya M Agil Akbar. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Bawaslu Kota Surabaya sejauh ini sudah belasan kali melakukan teguran dalam tahapan kampanye di Pilkada Surabaya 2020.

Hal itu terkait dengan pelaksanaan kampanye yang tak sesuai aturan, apalagi saat ini masih dalam situasi pandemi Covid-19.

"Total 12 teguran, sampai kemarin," kata Ketua Bawaslu Kota Surabaya M Agil Akbar saat ditemui di kantornya, Selasa (6/10/2020).

Agil mengatakan, teguran itu dilakukan oleh Panwascam. Teguran itu disebut dilakukan baik secara lisan maupun tertulis.

Berkampanye di Dau Malang, Sanusi Mengaku Tak Mau Muluk-muluk: Pilkada Bukan Hanya Janji-janji

Tamu Menangis Lihat Makanan yang Tersaji di Resepsi Pernikahan, Bridesmaid Miris: Berantakan

Contoh pelanggaran yang ditemukan, seperti mengikutkan anak kecil hingga menggelar semacam pertunjukan musik dalam kegiatan kampanye.

"Di PKPU 13 tidak boleh," sambungnya.

Agil memang tak merinci teguran itu kepada paslon nomor urut berapa. Namun, dia mengatakan jika kedua paslon di Pilkada Surabaya 2020 pernah kena teguran.

"Dua-duanya pernah ditegur, yang sampai penghentian salah satu saja," ungkapnya.

Menurut Agil, begitu pihaknya menegur, memang pihak panitia menghentikan sendiri kegiatan tersebut. Tanpa harus Bawaslu yang membubarkan.

Kondisi Sopir Truk Muatan Cabai yang Tabrak Remaja Balap Liar, Uang dan Harta Bendanya Raib Dijarah

Tol Pandaan-Malang Bakal Terkoneksi dengan JLS untuk Dongkrak Akses Pariwisata Selatan Jatim

Dia memberi contoh, sekitar tiga hari yang lalu misalnya, Panwascam di Mulyorejo menegur kegiatan kampanye. Hal itu lantaran menyalahi aturan yang sudah ada.

"Diduga ada kesalahan dalam prosedur termasuk protokol kesehatan, kampanye tersebut dihentikan," terang Agil.

Kemudian di kawasan Tambaksari juga pernah ditemukan ada kegiatan yang menyalahi aturan. Seperti melakukan aktivitas kampanye di rumah ibadah.

"Jadi, kalau kampanye di tempat ibadah kita larang karena ini tidak bisa, monggo kalau mau diteruskan akan jadi pidana pemilu, tapi kalau mau ditegur, dihentikan kegiatan ini akhirnya juga dihentikan," ujar Agil.

Editor: Pipin Tri Anjani

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved